Ditangkap, Pelaku PK Akui Sudah Sudah 4 Kali Lakukan Pembelian Senjata Kepada KKB

Kapolda Papua Inpektur Jenderal Mathius Fakhiri

JAYAPURA (KT)- Seorang DPO Polda Papua, PK yang ditangkap Tim Satgas Nemangkawi pada Minggu 18 april 2021 di dekat pasar kali Bobo, kabupaten Nabire, sudah melakukan jual beli senjata ilegal sebanyak empat kali.

Kapolda Papua Inpektur Jenderal Mathius Fakhiri mengungkapkan, PK merupakan DPO dengan nomor DPO/12/I/2021/RES1.17/2021/DITRESKRIMUM tanggal 09 Januari 2021 sehubungan dengan keterangan tersangka DC dan FA yang telah ditangkap oleh personil gabungan di Kabupaten Nabire pada Oktober 2020 lalu.

“Penetapan DPO kepada PK atas dasar pengembangan kasus jual beli senpi pada bulan Oktober 2020 lalu dimana polisi mengamankan tiga tersangka jual beli senpi di bandara Douw Nabire,” kata Kapolda di Jayapura, Selasa (20/4/2021).

PK merupakan kurir pembeli senjata kepada KKB di Kabupaten Intan Jaya, Papua. Diketahui dirinya telah melakukan aksinya sebanyak empat kali sejak tahun 2018.

“Dari hasil interogasi awal PK mengakui bahwa dia telah menjual senjata sebanyak empat kali kepada KKB,” ungkapnya.

Kapolda juga mengungkapkan, Dari hasil pemeriksaan kepada salah satu tersangka (DC) yang diketahui merupakan A-S-N dan anggota Perbakin Nabire tersebut menjual senjata api laras panjang jenis M4 dan M-16 kepada tersangka PK.

“Dari hasil pemeriksaan kepada tersangka DC, diketahui beberapa transaksi senjata api dan amunisi dari pelaku PK antara lain membeli Senjata jenis M4 melalui DC pada bulan Juni 2019 dengan harga 300 juta, ” jelas Kapolda.

Kapolda Mathius menerangkan, PK membeli Senjata jenis M16 melalui DC pada bulan Desember 2019 seharga Rp.300 juta, kemudian pada awal 2020 kembali memesan Senjata melalui DC dengan harga Rp. 550 juta

Pelaku juga, terang Kapolda diketahui menerima dua pucuk Senpi pada tahun 2017 diantaranya 1 pucuk jenis M4 dan 1 pucuk Pistol yang dibeli dari JA. Selanjutnya diantar oleh DC didekat Gereja Adven Kalibobo, Kabupaten Nabire.

“Kemudian pada tahun 2018, pelaku Paniel Kogoya menerima Senjata Api jenis M16 dari DC dan diantar didekat Gereja Adven Kalibobo, Kabupaten Nabire,” ujarnya.

Sementara itu, Kasatgas Humas Nemangkawi, Kombes Pol M Iqbal Alqudusi mengakui bila tersangka PK telah empat kali melakukan transaksi pembelian senjata yaitu, total 2 pucuk senjata M-16 dan 2 pucuk senjata SS1, dengan total nilai Rp. 1,11 Milyar.

Dana itu bersumber dari Gee Gwijangge kelompok KKB Egianus Kogoya yang didapat dari permerasan kepada kepala suku maupun dari dana desa yang dipaksa Egianus untuk setor perdesa sebesar Rp.1 Milyar, Ungkapnya.

Untuk pelaku PK akan dikenakan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 tahun 1951 Jo Pasal 55 KUHPidana yakni, Tindak Pidana Secara bersama-sama dan Tanpa Hak Menerima, Mencoba, Memperoleh, Menyerahkan Atau Mencoba Menyerahkan, Menguasai, Membawa, Mempunyai Persediaan Padanya Atau Mempunyai Dalam Miliknya, Menyimpan, Mengangkut, Atau Menyembunyikan Sesuatu Senjata Api, Amunisi Atau Bahan Peledak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 tahun 1951 Jo Pasal 55 KUHPidana dengan ancaman pidana 10 tahun penjara. (Ard)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *