Wamena (KT) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Wamena melakukan eksekusi barang bukti tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang tunai sebesar sembilan milyar tujuh ratus empat puluh tiga juta lima ratus empat puluh delapan ribu rupiah (9.743.548.000).
Uang tunai sebesar 9.743.548.000 tersebut telah diserah terimakan, Kamis (22/7/2021) di Kantor Cabang Bank BNI Wamena, dimana uang tunai tersebut akan disetor langsung ke Kas Negara.
Kepala Kejaksaan Negeri Wamena, Andre Abraham menjelaskan, eksekusi tersebut dilakukan Tim Jaksa penutut Umum Kejaksaan Negeri Wamena terhadap barang bukti tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang atas nama terpidana Viktor Aries Efendy.
Menurutnya, berdasarkan putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1640 K/Pid.Sus/2020, tanggal 28 Juli 2020 yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam perkara tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan dana desa Kabupaten Tolikara tahun 2016, maka Uang tunai sebesar 9.743.548.000 akan disetorkan ke Kas Negara.
Barang bukti yang diamankan berupa uang tunai tersebut, merupakan barang bukti dari hasil kejahatan atas nama Viktor Aries Efendy yang telah disita oleh Penyidik.
Dijelaskan, Terpidana Viktor Aries Efendy merupakan Direktur PT. Grosir Era Mandiri sebagai penyedia jasa terhadap pengadaan Meubeleir, pengadaan Lampu Hybrit (Solar Cell), motor Temple Air, pengadaan motor Kawasaki jenis KLX, dan pengadaan Bak Air Fiber.
Dalam pengadaan jenis barang itu, dana yang digunakan bersumber dari alokasi dana desa pemerintah Daerah Kabupaten Tolikara tahun anggaran 2016 sebesar 320.044.266.000, yang diperuntukan bagi 541 Kampung yang ada di Wilayah Kabupaten Tolikara.
Namun dalam pelaksanaannya, pengadaan barang tersebut tidak sesuai dengan pelaksanaannya sebagaimana ketentuan yyang berlaku, selain itu pengadaan barang-barang yang dilakukan oleh Viktor Aries Efendy sebagai Direktur PT. Grosir Era Mandiri tidak dapat dipertanggungjawabkan, padahal dana sebesar 320.044.266.000 sudah cair 100 persen dari Kas Daerah Pemerintah Kabupaten Tolikara dan dicairkan ke rekening terpidana dalam hal ini Viktor Aries Efendy.
Sehingga, sesuai Putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1640 K/Pid.Sus/2020, tanggal 28 Juli 2020, terpidana Victor Aries Efendy, diputus telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pidana korupsi dan pencucian uang dilakukan secara bersama-sama.
Selain itu, Victor Aries Efendy telah melanggar Pasal 2. Jo. Pasal 18 UU RI NOmor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.
Sebagaimana dakwaan penuntu umum dalam dakwaan kesatu Primer dan kedua dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Viktor Aries Efendy dengan pidana penjara selama 15 Tahun dan pidana denda sebesar 1.000.000.000, (Satu Milyar) dengan ketentuan jika pidana denda tidak dibayar, maka digant dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Serta menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah 128.174.847.000, dengan ketentuan uang pengganti tersebut harus dibayar paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Apabila terdakwa tidak membayar, maka harta benda terdakwa akan disita oleh Jaksa dan dilelang guna menutupi uang penggganti tersebut, namun apabila terdakwa tidak memiliki harta benda, maka terdakwa dipidana dengan pidana penjara selama tigabelas tahun.(NP)












