Wamena (KT) – Kepolisian Polres Jayawijaya untuk Tahun 2021 berjalan, telah berhasil melakukan proses hukum terhadap 13 Kasus Narkoba di Wilayah Hukum Polres Jayawijaya
Kapolres Jayawijaya, AKBP Muh. Safei menjelaskan, terkait penanganan Narkotika di Wilayah Hukum Polres Jayawijaya khususnya di Tahun 2021, sudah ada 13 kasus yang masuk dalam tahap proses Hukum.
“Semua ini terdiri dari Tindak pidana Ganja, Sabu-sabu dan minuman keras Lokal dan untuk tahun ini Satuan Narkotika telah melakukan penyidikan 13 kasus yang dilimpahkan ke peradilan,” jelas Kapolres Jayawijaya, Kamis (30/12/2021), saat menggelar Jumpa Pers di Mako Polres Jayawijaya.
Untuk tindak pidana umum, kata Kapolres Jayawijaya, yang menonjol pada tahun 2021 lebih kepada kasus Pencurian dengan kekerasan, pencurian biasa, dan tindak pidana lainnya.
Sedangkan untuk tindak pidana khusus, Kapolres Jayawijaya menjelaskan, ada dua kasus korupsi yang sudah ditindaklanjuti dan proses hukumnya sudah sampai ke peradialan dan tinggal menunggu putusan.
Menurut Kapolres, selama Tahun 2021, paling banyak yang diamankan oleh Kepolisian Polres Jayawijaya ialah Minuman Keras Lokal.
“Miras ini paling banyak dikelola oleh warga kita yang menguntungkan diri sendiri dan merugikan pihak lain, dimana pihak kepolisian sudah menngamankan semua termasuk bahan dan alat pembuatnya,” kata Kapolres Jayawijaya.
Kata Kapolres, meyangkut pelayanan di bagian Samapta, khususnya di tahun 2021 hingga saat ini, kegiatan pengaturan sebanyak 300 kali kegiatan, penjagaan 378 kali kegiatan, dan pengawalan 300 kali, serta patroli sebanyak 725 kali kegiatan.
Semua itu kata Kapolres Jayawijaya, dengan melibatkan seluruh personil Polres Jayawijaya sebanyak 334 personil yang tersebar di beberapa Polsek.
Sedangkan untuk pelaksanaan Natal dan Tahun Baru, kegiatan Operasi yang sudah dilakukan ditahun 2021 ini ada 7 operasi dari beberapa operasi sampai hari ini desember, diantaranya Operasi Lilin Karter dimana pemberlakukan dari tanggal 24 November sampai dengan tanggal 2 Januari dalam rangka memberikan pelayanan terbak kepada umat Nasrani dalam melaksankan kegiatan Ibadah.
Selain itu, untuk mengamankan Natal dan Tahun Baru, Kepolisian Polres Jayawijaya telah membangun dan menempatkan personil pada Pos Pelayanan yang berada di Kawasan Bandar Udara Wamena dan perempatan Jalan Ahmad Yani dan Jalan Irian.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Jayawijaya, Iptu Mattineta, S.Sos.MM menjelaskan, terkati tindak pidana korupsi di Wilayah Hukum Polres Jayawijaya ada dua kasus yang sudah masuk dalam tahap SPDP dan sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Itu ada dua Distrik yaitu Disitrik Muliama itu kerugian 1 Miliar lebih dan Distrik Pugima itu kerugian mencapai 1 ,2 Miliar dengan kasus penyalagunaan dana Kampung,” kata Kasat Reskrim Polres Jayawijaya.
Untuk salah satu Kampung di Wilayah Distrik Muliama, telah melakukan penyalahgunaan Dana Kampung Tahun 2019, sedangkan untuk Salah satu Kampung di Distrik Pugima, adanya penyalahgunaan dana kampung Tahun 2018 dan 2019, dimana dua kasus ini dalam proses penyidikan.
Menurut Kasat Reskrim, ada beberapa kasus yang masuk dalam tahap penyidikan, namun kerugian negaranya sudah dikembalikan, sedangkan untuk dua kampung belum ada upaya pengembalian.
“Keduanya ini Kepala Kampung, salah satunya sudah ditahan dan satunya melarikan diri dan masih dalam pengejaran Polisi karena telah ditetapkan DPO,” kata Kasat Reskrim Polres Jayawijaya.
Untuk tahun 2021 ini, Kata Kasat Reskrim Polres Jayawijaya ada 7 kasus terkait penyalahgunaan dana Kampung.
Sedangkan untuk pidana Umum, yang ditangani untuk Tahun 2021 sebanyak 375 Laporan Polisi, namun yang tuntas diselesaikan melalui Kejaksaan sebanyak 33 Kasus yang sudah P 21, sedangkan yang diselesaikan secara kekeluargaan sebanyak 81 Kasus.
Sisanya 322 kasus merupakan kasus penyelidikan, karena terdiri dari kasus Pencurian dengan kekerasan dan kasus pencurian motor yang saat ini masih di dominan tinggi tiap hari.(NP)












