Menyisahkan 30 Hari, Akankah Jabatan Wagub Papua Kosong Hingga Akhir Periode Masa Bhakti?

Gubernur Papua, Lukas Enembe

JAYAPURA (KT) – Salah satu tugas dan kewenangan DPRD provinsi dan kabupaten/kota sebagaimana termuat dalam PP 12 tahun 2018 huruf (d) adalah memilih Kepala Daerah dan wakil Kepala Daerah atau wakil Kepala Daerah dalam hal terjadi kekosongan jabatan untuk meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 18 (delapan belas) bulan

Mengutib isi pasal tersebut, maka dipastikan tahapan pengisian jabatan untuk kekosongan jabatan Wakil Gubernur Papua pengganti Almarhum Klemen Tinal tersisa 30 hari lagi, terhitung sejak pasangan Lukas Enembe dan Almarhukum Klemen Tinal dilantik sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Papua periode 2018-2023 oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara 5 September 2018 silam.

Lantas sudah sejauh mana kah proses penentuan dua nama dari 9 partai Koalisi Papua Bangkit Jilid II? dan sudah seperti apa dorongan dari DPR Papua terkait hal ini?

Berdasarkan rapat terakhir Koalisi Papua Bangkit Jilid II di Hotel Suni Sentani pada 18 Agustus 2021 lalu, Koalisi menerbitkan berita acara hasil rapat dengan catatan dimana Koalisi menunggu surat rekomendasi dari masing-masing partai Koalisi terkait dua nama yang akan diusulkan. Hal itu bukan tanpa alasan, sebab hingga akhir pertemuan Koalisi masih terjadi dinamika dan buntutnya terjadi dua kubu.

” Pertemuan hari ini tidak tuntas. Karena partai politik ini, sifatnya nasional, bukan lokal. Karena itu, harus ada persetujuan dari partai politik di pusat atau Dewan Pimpinan Pusat atau DPP. Nanti jika 9 partai politik akan lobi masing-masing DPP partai politik, apapun yang disetujui oleh pimpinan partai politik, itu akan ditetapkan oleh koalisi dan disampaikan ke DPR Papua melalui Gubernur Papua,” jelas Mathius Awoitauw yang juga Ketua Koalisi Lukmen Jilid II,” kata Mathius Awoitau saat itu.

Tahapan penentuan dua nama dari Koalisi inipun terpending dengan dengan kesibukan PON Papua 2021, sehingga diawal Tahun 2022 desakan akan kepastian kembali bermunculan. Siapa dua nama bakal calon yang sudah disetujui? dan sudah sampai dimana proses rekomendasi DPP dari setiap parpol dalam koalisi? inipun masih menjadi misteri hingga hari ini.

Hal ini juga diperkuat dengan belum semua Parpol dalam koalisi menyerahkan hasil rekomendasi DPP terhadap dua nama yang nantikan akan diserahkan kepada Gubernur dan diteruskan ke DPR Papua untuk dipilih oleh Pansus.

Sekretaris Koalisi Papua Bangkit Jilid II, Dady Waluyo yang dihubungi Kawattimur mengaku, hingga saat ini koalisi belum mengantongi satupun rekomendasi DPP dari 9 parpol dalam Koalisi. Ia bahkan menyebut adanya informasi bahwasanya DPP dalam Parpol Koalisi terkesan telah mendapat intervensi dari pihak-pihak lain, sehingga dua nama bakal calon yang sebelumnya telah mendukung dua nama mayoritas dalam koalisi, justru kembali pada keputusan awal yakni usulan dari masing-masing Parpol.

“Komunikasi terakhir dalam koalisi untuk parpol tingkat daerah itu kan 7 Parpol mendukung dua nama pilihan Gubernur Papua, sementara Nasdem tetap dengan usulannya demikian juga Golkar. Namun realisasi di Jakarta, seperti PKB belum ada rekomendasi DPP, PAN yang sebelumnya telah menyatakan mendukung dua nama juga konfirmasi terakhir belum ada rekomendasi resmi DPP, demikian juga PKPI,” jelasnya.

Dady kembali menjelaskan Koalisi Papua Bangkit nyatanya telah melakukan upaya untuk mempertemukan semua suara dalam Koalisi namun setiap parpol tetap kekeuh dengan jagoannya masing-masing. Sehingga berdasarkan hasil konsultasi terkahir dengan Pusat, maka Rekomendasi dari DPP itulah yang menjadi dasar Koalisi untuk membuat surat pengantar kepada Gubernur Papua dan diteruskan ke Pansus DPR Papua untuk dilakukan pemilihan.

“Jadi kita koalisi sudah berusaha, cuma kah di Jakarta ini kah tidak gampang,” jelasnya.

Disamping itu lanjut Dady, berdasarkan PP 12 Tahun 2018 terkait pengisian kekosongan jabatan tersebut, dimana batas waktu pelantikan untuk calon yang telah dipilih oleh DPRD melalui Pansus batas akhirnya sampai 5 Maret 2021.

Dengan batas waktu yang semakin mepet ini, kata Dady sebenarnya tahapan pengisian jabatan Wakil Gubernur ini dapat didorong jika DPR Papua telah membentuk Pansus Pemilihan. Hanya saja, dasar pembentukan pansus sendiri tidak bisa dilakukan lantaran DPR Papua belum menerima surat pemberhentian tetap Almarhum Klemen Tinal dari Presiden.

“Sebenarnya kalau surat pemberhentian itu sudah ada dan DPR Papua telah membuat pansus maka mau tidak mau pemilihan itu harus berproses, apapun hasilnya kan belakangan. Demikian juga jikapun sudah ada surat koalisi untuk dua nama bakal calon tapi surat pemberhentian dari Presiden belum ada, ya pasti tetap tidak ada jalan karena Pansus belum terbentuk,” jelasnya. **

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *