Wamena (KT) – Tokoh masyarakat dan Pemuda Yalimo meminta kepada Pasangan Calon 02, Lakius Peyon dan Nahum Mabel beserta pendukungnnya untuk menerima dengan berbesar hati 3 Kali Kekalahan dalam Pilkada Yalimo.
Salah satu Tokoh Pemuda Yalimo, Edom Kepno yang mewakili 5 Distrik di Kabupaten Yalimo berharap, pasangan calon 02 beserta pendukungnnya dapat menerima kekalahan pada Pilkada Yalimo dan memberikan waktu bagi pasangan calon 01 untuk memimpin Yalimo ke arah yang lebih baik lagi.
Menurutnya, sudah cukup masyarakat di Kabupaten Yalimo menderita akibat Pilkada Yalimo yang telah menghanguskan beberapa perumahan warga serta perkantoran Pemerintah.
Sehingga, selaku tokoh masyarakat Yalimo yang peduli akan kedamaian masyarakat di Kabupaten Yalimo, dirinya dengan tegas menolak sengeketa Pilkada Yalimo.
Kepada Mahkamah Konstitusi, Edom Kepno meminta dengan harapan agar, MK dapat melihat hal ini dengan seadil-adilnya, dan menolak semua gugatan sengketa yang diajukan pasangan 02 apabila nantinya akan diajukan ke MK.
“Kami minta MK segera keluarkan surat balasan ke KPU dengan agenda pelantikan pasangan 01 sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Yalimo,” kata Edom Kepno.
Sementara itu, Kepala Suku Yalimo, Kamende Wandik meminta kepada Pasangan Calon 02 dan Pendukungnya serta Kepada Mahkamah Konstitusi untuk megakui kemenangan paslon 01 Nar-Jhon, dan segera mengeluarkan surat lanjutan kepada KPU agar pelantikan dapat dilakukan dapat waktu yang tidak terlalu lama.
Kepala Suku Yalimo, Kamende Wandik meminta dengan tegas kepada KPU Yalimo, KPU Provinsi dan KPU RI untuk tidak lagi menciptakan Konflik dalam Pilkada Tahun 2022 ini.
“Walaupun PSU berualang-ulang, kami tetap manang, ini keterlaluan sekali, jadi tolong untuk segera keluarkan surat pelantikan pasangan calon 01,” kata Kepala Suku Yalimo, Kamende Wandik.
Salah satu Tokoh Pemuda yang hadir dalam jumpa pers itu menyebutkan, sudah cukup PSU Piilkada Yalimo dilakukan sebanyak 3 kali di Negara ini khususnya di Kabupaten Yalimo.
Hal tersebut tidak boleh lagi terjadi, sehingga Mahkamah Konstitusi diminta dengan segera melihat hasil kemenangan ini sebagai bukti yang nyata, dan dapat mengeluarkan Surat Keputusan agar KPU dapat menindaklanjutinya hingga sampai kepada Pelantikan pasangan Calon 01.
Menurutnya, seharusnya kita merasa sedih dengan melihat keadaan yang terjadi di Yalimo, dimana aktifitas pendidikan, kesehatan dan perekonomian menjadi lumpuh akibat persoalan Pilkada Yalimo.
Dirinya berpesan kepada Pasangan 02 dan pendukungnnya, untuk tidak lagi membawa ataupun menggugat persoalan 3 Kali Pilkada Yalimo ke MK, namun harus berani menerima kekelahan sebanyak 3 kali dan dapat memberikan kesempatan kepada pasangan 01 untuk memimpin Kabupaten Yalimo 5 Tahun kedepan.(NP)