Napi Kelas IIB Timika Meninggal, Keluarga Palang Jalan Tuntut Penjelasan

Napi Kelas IIB Timika Meninggal, Keluarga Palang Jalan Tuntut Penjelasan

TIMIKA (KT) – Mozes Nani, warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Timika dilaporkan meninggal dunia, Minggu (13/2/2022).

Buntut kejadian tersebut, mengatasnamakan keluarga korban, warga Kampung Hiripau lantas melakukan pemalangan jalan raya di kampung tersebut, Minggu sore.

Kendati demikian, pemalangan yang berlangsung sekitar selama dua jam itu berhasil dibuka. Polisi yang merespon tempat kejadian perkara berupaya memberikan pemahaman.

Mozes Nani, warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Timika dilaporkan meninggal dunia, Minggu (13/2/2022).

“Warga di Hiripau mendengar ada warga binaan Lapas SP V meninggal dunia siang tadi. Atas nama Mosez. Keluarga almarhum tidak terima atas berita itu dan mereka lakukan palang jalan,” ujar Kapolsek Mimika Timur, Iptu Boby Pratama melalui pesan suara yang diterima, Minggu malam.

Dikatakannya, korban merupakan warga Hiripau. Keluarga pun pun menuntut pihak Lapas untuk membantu mengurus jenazah.

“Hingga malam ini kita bersama keluarga menuju ke rumah sakut agar melihat secara langsung kondisi korban dan bertemu Kalapas di RSUD,” ujarnya.

Terkait hal tersebut, Kepala Lapas Kelas II B Timika, Marten Bake Palinoan mengungkap penyebab kematian Moses karena jatuh di kamar mandi.

“Awalnya Sabtu kemarin, beliau mengeluh. Kita bawa ke RSUD, setelah diperiksa, beliau tidak mau rawat inap,” ujarnya saat dikonfirmasi awak media.

Namun, saat Minggu siang, Mozes jatuh di kamar mandi, di salah satu blok Lapas Timika. Setelah dibawa ke RSUD, dokter menyatakan Mozes meninggal dunia.

Terkait sakit yang diderita Mozes, untuk saat ini belum disampaikan pihak Lapas Timika.

“Nanti kami sampaikan info lengkapnya ya. Kami masih mengurusi jenazah,” kata Marten.

Diketahui, Mozes Nani merupakan tahanan kasus tindak pidana PPA tahun 2015 lalu. Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Timika, Mozes dijatuhi hukum penjara selama 12 tahun subsider 6 bulan atau denda Rp.300 Juta. (SL)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *