DPRP Papua Sudah Sampaikan Aspirasi Penolakan DOB Kepada DPR-RI

Aksi Penolakan Daerah Otonomi Baru Oleh Masyarakat La-pago di Kabupaten

Wamena (KT) – Dewan Perwakilan Rayat Provinsi (DPRP) Papua telah menerima seluruh aspirasi penolakan Daerah Otonomi Baru (DOB) dan telah menyerahkan langsung kepada DPR-RI di Jakarta.

Ketua DPRP Papua, Jhony Banua Rouw, saat ditemui di Wamena, Sabtu (7/5/2022) menyebutkan, Untuk aspirasi yang muncul terkait Daerah Otonom Baru (DOB), DPRP Papua telah menerima sekian banyak aspirasi yang masuk, dimana dalam sekian banyak aspirasi itu itu ada dalam dua bagian besar, diantaranya kelompok yang menolak DOB di Papua ada juga kelompok yang menginginkan untuk adanya pemekaran DOB di Papua.

Menurut Ketua DPRP Papua, dalam penyampaian aspirasi ke DPRP Papua, masyarakat menyampaikan aspirasinya melalui cara audens dan juga melalui aksi demo di beberapa Kabupaten dan juga Provinsi Papua.

“Masyarakat ada yang minta waktu melakukan Audens dengan DPRP, selain itu masyarakat juga yang menyampaikan aspirasi ada yang menyampaikan lewat Demo, semua kami menerima itu, ada yang disampaikan lewat DPRP dan ada yang lewat utusan-utusan di setiap Kabupaten Kota seperti di Jayawijaya,” kata Ketua DPRP Papua di Wamena.

Dari semua aspirasi yang disampaikan kepada DPRP Papua, semua aspirasi itu telah direkap diteruskan oleh DPRP Papua kepada pemerintah Pusat dalam hal ini langsung kepada DPR-RI di Jakarta.

“Kenapa kita antarkan kepada DPR-RI, karena pembahasan yang menyangkut DOB dilakukan oleh Hak Inisiatif DPR-RI, sehingga yang tepat kita lakukan penyerahan kepda DPR-RI dan itu sudah kita lakukan,” ungkap Ketua DPRP Papua.

DPRP Papua berharap, setelah hak Inisiatif Dewan sudah disetujui oleh DPR-RI dan akan dibahas bersama-sama dengan pemerintah Pusat, disitulah ruang untuk semua aspirasi penolakan DOB akan dibicarakan.

Tentunya dengan amanat Undang-Undang Otsus Perubahan ke dua atau Undang-Undang Otsus Nomor dua, telah mengamanatkan bahwa Pemekeran bisa dilakukan dengan dua cara, yang pertama dilakukan dengan cara dari bawah atau diusulkan oleh masyarakat kepada pemerintah Pusat, dan cara yang kedua ialah dari atas ke bawah yang saat ini digunakan Pemerintah Pusat untuk kepentingan pembangunan di Papua.(NP)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *