Kapolres Jayawijaya Klarifikasi Kepemilikan Senpi Jenis Air Softgan Bukan Milik Kepala Kampung

Kapolres Jayawijaya, AKBP Muh. Safei Saat Menunjukan Soft Gun Tanpa Ijin Milik Oknum Polisi

Wamena (KT) – Kapolres Jayawijaya, AKBP Muh. Safei mengklarifikasi atau menjelaskan, kepemilikan Senjata Api (Senpi) Jenis Air Softgun bukan milik (UW) yang juga sebagai Kepala Kampung Dogoname Distrik Wame Kabupaten Jayawijaya, melainkan milik salah satu Oknum Kepolisian Polres Jayawijaya berinisial (SK).

“Setelah ditelusuri, Senpi itu bukan Milik Kepala Kampung, melainkan milik Oknum Anggota Polri yang bertugas di salah satu Pospol di Kabupaten Jayawijaya,” ungkap Kapolres Jayawijaya.

Sesuai keterangan dari Kepala Kampung, Jelas Kapolres Jayawijaya, Senpi yang melingkar dipinggang kepala Kampung hanya digunakan untuk bergaya dan berfoto, dimana foto itu sempat beredar dan terlihat di di Facebook milik Kepala Kampung (UW).

Sementara keterangan dari Oknum Polisi SK, jelas Kapolres Jayawijaya, SK telah membenarkan bahwa kejadian tersebut terjadi pada tahun 2020 lalu, dimana lokasi dan waktu tidak diingat lagi, namun kejadian itu terjadi di Kampung Dogoname Distrik Wame, dimana pada saat dikantor Kampung, SK hendak membuang air besar di Kamar Mandi, sehingga SK melepaskan Senpi Air Softgun tersebut dan diletakan diatas meja kantor Kampung.

Selama berada di kamar mandi, Oknum Kepala Kampung (UW), mengambil kesempatan untuk memasang Senpi Softgun tersebut di pinggangnya untuk berfoto, namun foto tersebut telah diupload di Facebook miliknya dan menjadi Viral.

“Kepala Kampung juga sudah berikan keterangan, bahwa Foto yang diambil untuk kepentingan Pribadinya dan terjadi pada Tahun 2020 lalu,” ungkap Kapolres Jayawijaya, mengulang pernyataan Kepala Kampung Dogoname.

Kapolres menyebutkan, dari hasil pemeriksaan, kepolisian Polres Jayawijaya telah melakukan penyitaan barang bukti berupa Senpi jenis Softgun milik Oknum SK, sehingga untuk kelanjutan proses kepada Oknum Polisi SK, akan ditindak secara disiplin atas kelalaian menempatkan Senpi Softgun dengan sembarangan, tanpa memikirkan dampak kepada orang lain.

“Oknum anggota ini sudah menyadari tidak memiliki ijin menguasai Senpi Softgun ini, karena walapun softgun harus terdaftar dan dilaporkan juga tercatat,” ungkap Kapolres Jayawijaya.

Sementara untuk sanksi bagi Kepala Kampung, Kapolres menjelaskan akan di koordinasikan dengan Pemerintah Kabupaten Jayawijaya.

Dalam klarifikasi itu, Kapolres Jayawijaya kembali berharap kepada seluruh masyarakat Jayawijaya untuk tidak menyampaikan informasi yang tidak benar, karena Pemilik Senpi Softgun bukan milik Kepala Kampung Dogoname, melainkan milik Oknum Polisi SK.

Kepala Kampung Dogoname Distrik Wame Kabupaten Jayawijaya (UW) menjelaskan, dirinya dengan sadar menggunakan Senpi Air Softgun tersebut hanya untuk bergaya dan berfoto, bukan untuk kepentingan lainnya.

Diakui, kejadiannya terjadi pada Tahun 2020 lalu yang bertempat di lokasi Kantor Kampung Dogoname Distrik Wamena Kabupaten Jayawijaya.

Sementara itu, Oknum Polisi (SK) menyesali tindakan dan kelalain yang telah dilakukannya, sehingga dengan sadar dirinya menyampaikan permohonan Maaf.

Secara Institusi, dirinya telah siap untuk melaksanakan semua hukuman Disiplin yang akan di berikan dari Institusi Kepolisian.(NP)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *