LMA Distrik Hanya Sebagai Saksi Pencairan Dana BLT

Wamena (KT) – Kepala Dinas Sosial Kabupaten Jayawijaya, Nikolaus Itlay menyebutkan, peran Ketua Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Tingkat Distrik hanya sebagai saksi dalam penciran dana Bantuan Langsung Tunai.

Menurutnya, disertakannya Saksi, yaitu Ketua LMA Distrik dalam upaya pencairan dana BLT, tentunya untuk menghindari terjadinya kecurangan dan penyalahgunaan anggaran di tingkat Distirk dan Kampung, sehingga dengan keterlibatan ketua LMA Distrik dan kampung, target penyaluran Dana BLT bisa lebih transparan dan jelas menyntuh masyarakat.

Dikatakan, tidak ada perubahan pertauran yang menyebutkan tentang ketrlibatan LMA Distrik dalam penyaluran dana BLT, namun merupakan satu kebijakan Pemerintah daerah Kabupaten Jayawijaya, untuk menekan terjadinya persoalann-persoalan di tingkat Distrik dan Kampung, terutama dalam penyaluran dana BLT kepada masyarakat.

“Kantor POS tidak bisa jangkau sebanyak 40 Distrik dan 328 Kampung, sehingga itu kebijakan yang diambil dan dilakukan untuk pembayaran secara kolektif,” ungkap Nikolaus.

Menurutnya, pembayaran BLT dilakukan secara kolektif untuk 35 Distrik yang ada di Kabupaten Jayawijaya, sedangkan untuk 4 Distirk, dantaranya Distrik Wamena Kota, Wouma, Wesaput dan Distrik Hubikiak, setiap penerima dari 4 distrik bisa datang untuk menerima di Kantor Pos.

“35 Distrik ini ada di daerah yang sulit dijangkau, sehingga kita ambil kebijakan pembayaran kolektif, dan ada saksi itu perlu dilibatkan karena terkait dengan uang,” ungkap kepala Dinas Solial Kabupaten Jayawijaya.
Untuk penyaluran tahap ke Tiga, Dinas Sosial masih menunggu petunjuk dari Kementerian Sosial.(NP)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *