Wamena (KT) – Lembaga Bantuan Hukum (LBH), yang tergabung dalam satu tim koalisi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Hak Asasi Manusia dan Keadilan untuk Anak Papua, meminta kepada pihak Kepolisian untuk dapat mengungkap tuntas kasus meinggalnya Almarhum Fernando Diego Rumaropen pada tanggal 18 Juni 2022 lalu di Wilayah Distrik Napua Kabupaten Jayawijaya.
“Untuk aparat penegak hukum, tolong ugkap kasus ini yang sebenar-benarnya, jangan ada yang ditutupi, fokusnya ialah bagaimana polisi sebagai lembaga yang professional, jadi kalau ada kejanggalan apapun yang diindikasikan perlu ditelusuri, kita minta untuk aparat bongkar itu,” ungkap Ketua Tim LBH, Latifah Anum Siregar, yang juga selaku Direktris Aliansi Demokrasi Papua (ALDP), Selasa (19/7/2022) di Wamena.
Kasus Almarhum Fernando Diego Rumaropen di dengar oleh BLH dari Media, namun tidak cukup hanya di dengar dan melihat di Media saja, sehingga BLH diminta oleh pihak keluarga dan merasa perlu untuk datang guna mendengar langsung dari pihak keluarga korban.
Dari keterangan keluarga korban yang diterima BLH, beberapa informasi perlu ditelusuri lebih jauh melalui proses penyidikan oleh aparat kepolisian.
Tidak cukup dengan mengatakan sebuah pelanggaran Protap saja, tetapi dalam fakta yang terjadi, ada korban jiwa yang meninggal, sehingga ada peristiwa pidana yang menyebabkan orang meninggal, sehingga perlu ditelusuri.
“Jadi tidak cukup pelanggaran dalam hal penggunaan senjata dan misalnya pergi diluar prosedur, tetapi ada satu persoalan pidana yang perlu di telusuri,” ungkap Anum Siregar.
Untuk saat ini, Anum Siregar menjelaskan, BLH telah mengumpulkan data awal, dan pada data awal BLH menemukan ada beberapa kejanggalan, namun untuk data tersebut akan dirumuskan oleh Tim LBH.
“Kami tidak bisa bilang dulu yah, kami akan rumuskan lagi, kami akan bicara dengan pihak Polres disini, dan Polda Papua,” ungkap Anum Siregar.
Pada dasarnya, LBH tetap melakukan pendampingan hukum sesuai permintaan keluarga untuk mengungkapkan kejadian yang sebenarnya.
Sementara itu, Om (Paman) Kandung Almarhum Fernando Diego Rumaropen, Jhon Albertho Merani berharap, kehadiran Lembaga Bantuan Hukum (LBH) di tengah-tengah keluarga, dapat meringankan beban yang dirasakan, dan juga dengan kehadiran LBH dapat membantu mengungkap kasus yang menimpa Almarhum Fernando Diego Rumaropen.
“Kasus ini benar-benar diusut tuntas sesuai janji Kapolda kemarin, tetapi tidak selesai sampai disitu, kami mau semua yang terlibat dalam kasus ini dijerat hukum juga,” ungkap Jhon Merani.
Sedangkan untuk Mantan Danki, Keluarga korban meminta kepada Bapak Kapolda agar, Rustam dapat dihadirkan di Wamena, untuk melepas baju dinas dengan tidak hormat di depan keluarga korban.
“Tidak hanya lepas pakaian dinas saja, kami akan kejar dengan kasus pidananya dengan pembunuhan berencana, terutama untuk mantan Dankinya,” ungkap Jhon Merani.(NP)












