JAYAPURA (KT) – Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura mengamankan seorang pria berinisial AMP (19), warga Kabupaten Nabire karena kedapatan membawa narkotika jenis Ganja seberat 216 Gram di Pelabuhan Jayapura pada 21 Juli 2022.
“Kami dari Satuan Narkoba Polresta Jayapura Kota pada Kamis 21 juli sekitar jam 11.00 WIT telah mengamankan satu orang laki-laki dengan inisial AMP (19), warga jalan Pipit, Kali Harapan, Kabupaten Nabire,” terang Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura, Iptu Alamsyah Ali kepada Kawattimur.id di ruang kerjanya, Rabu (27/7/2022).
Ia menjelaskan, tersangka datang ke Jayapura menggunakan kapal Pelni hanya untuk melakukan barter sebuah Laptop dengan narkotika jenis Ganja. Ia diamankan di Kawasan Pelabuhan Laut Jayapura saat hendak kembali ke Nabire dengan membawa Ganja.
Modusnya, pelaku membagi 216,6 Gram Ganja kering itu dalam 13 plastik bening besar lalu dimasukan ke dalam ranselnya. Setelah dalam tas ransel, Ganja itu dibungkus kembali dengan plastik warna hitam dan dibalut lagi dengan plastik yang dililit plakban bening.
Saat tersangka ingin hendak ke Kapal Pelni untuk berangkat ke Nabire, petugas langsung memeriksa ranselnya. Setelah dibuka tas ranselnya, ternyata berisi 13 bungkus plastik bening berisi narkotika jenis Ganja. Dimana, pelaku datang ke Jayapura dan hendak kembali ke Nabire menggunakan Kapal Pelni yang sama.
“Setelah kami lakukan interogasi, ini sudah yang ketiga kalinya. Yang pertama dan kedua dia berhasil, dan yang ketiga ini aparat berhasil mengamankan tersangka,” ujar Alamsyah.
Menurutnya, pelaku tidak memiliki pekerjaan di tempat asalnya di kota Nabire.
Untuk saat ini pelaku dikenakan pasal 111 ayat (1) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimalnya 12 tahun penjara dan denda Rp 8 Miliar.
“Statusnya sudah ditingkatkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan,” terang Kasat.
Ia menambahkan, saat ini polisi masih mengembangkan penyelidikan untuk dapat menangkap rekan bisnis tersangka yang melakukan barter dengan tersangka.
“Yang barter itu belum tertangkap, itu yang sementara kami masih kembangkan. Tapi dari pengakuan tersangka barang ini dari PNG. Kita belum cek mungkin di sebelah (PNG) musim panen. Tapi kita semaksimal mungkin untuk menghambat peredaran narkotika khususnya di Kota Jayapura. Berbagai cara sudah kami lakukan,” imbuhnya.
Melihat dari segi usia para pelaku perdagangan narkotika yang masih usia anak-anak hingga remaja atau usia produktif, Kasat Reserse Narkoba mengimbau kepada masyarakat terutama para orang tua agar lebih memperhatikan pergaulan anak-anaknya.
“Jangan sampai salah bergaul dan akhirnya terjerumus ke dalam narkotika,” imbau Kasat. (rico)