Dewan Saran Aparat Keamanan Tidak Represif Hadapi Aksi Demo 29 Juli

Laurenzus Kadepa

JAYAPURA (KT) – Dewan Perwakilan Rakyat Papua menyarankan aparat keamanan untuk tidak represif dalam mengamankan aksi demo 29 Juli yang direncanakan Petisi Rakyat Papua. Namun, dewan juga berharap agar para pendemo lebih baik mendukung perjuangan Majelis Rakyat Papua yang sedang melakukan upaya hukum ke Mahkamah Konstitusi terkait beberapa pasal dalam Undang-Undang Daerah Otonomi Baru, daripada turun ke jalan.

Hal ini disampaikan anggota Komisi I DPRP, Laurenzus Kadepa kepada wartawan saat ditemui di gedung Parlemen Papua, Jayapura, Kamis (28/7/2022).

“Kalau PRP masih mau turun ke jalan, berarti aparat keamanan tidak boleh represif,” ujarnya.

Laurenzus menyampaikan, sebenarnya telah dari dulu ia mengatakan bahwa kantor DPR adalah rumah rakyat. Oleh karena itu, berapa pun jumlah pendemo yang ingin menyampaikan aspirasi ke DPR akan diterima. Bahkan, ia berharap agar para pendemo tidak dapat dengan aman sampai ke kantor DPR hingga pulang ke rumah mereka masing-masing.

“Mereka dari tempat mereka, ke tempat tujuan mereka di DPR, aman, tiba dengan aman. Mereka sampaikan aspirasi, pulang juga dengan aman,” ujarnya.

Menurutnya, dewan tidak boleh menutup pintunya jika ada masyarakat yang ingin menyampaikan aspirasinya kepada dewan.

“Kita punya tugas untuk menerima aspirasi. Baru aspirasinya kita tampung, kemudian kita teruskan ke Pemerintah Pusat,” terang anggota Komisi I DPRP ini.

Di sisi lain, ia meminta PRP untuk tidak hanya turun ke jalan namun turut mendukung upaya MRP yang sedang menggugat beberapa pasal dalam Undang-Undang DOB ke Mahkamah Konstitusi. Menurut Laurenzus akan lebih baik bagi PRP jika mendukung upaya MRP daripada turun ke jalan.

“Kalau PRP ngotot mau turun ke jalan, pihak keamanan mengamankan,” ujarnya.
Ia mengatakan, semua pihak tidak mau ada terjadi kasus baru terkait demo PRP. Sebab, telah banyak kasus yang terjadi di Papua.

“Saya sudah sampaikan, PRP harusnya mendukung MRP yang sedang melakukan upaya hukum di Mahkamah Konstitusi,” imbuhnya.

Mengenai tuntutan PRP yang menginginkan adanya referendum, ia menyayangkan keinginan PRP tersebut. Menurut dia, proses pemekaran Provinsi seperti Provinsi Papua Selatan saja memakan waktu sekitar 20 tahun. Sedangkan untuk upaya pemekaran Kabupaten bisa memakan waktu sekitar 30-40 tahun.

“Ini minta Negara, kita harus bijaksana. Artinya mereka minta merdeka juga belum tentu detik ini merdeka. Kita Negara besar, jadi menyikapi semua situasi itu harus dengan berjiwa besar,” pungkas politisi dari Partai Nasdem ini. (rico)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *