JAYAPURA (KT) – Putusan PTUN Jayapura terkait dikabulkannya gugatan 140 kepala kampung di Kabupaten Yahukimo terhadap SK Bupati Yahukimo Nomor 298 tahun 2021 tentang Pengangkatan dan Pengukuhan 517 Kepala Kampung di Kabupaten Yahukimo, dinilai tidak kredibel dan syarat akan konspirasi.
Terkait putusan ini, Bupati Kabupaten Yahukimo, Didimus Yahuli pun angkat bicara. Secara tegas Bupati Didimus menyatakan hakim dan juga panitera pengadilan tidak secara baik melihat materi hukum berdasarkan bukti dan juga keterangan saksi dari Pemerintah Daerah Kabupaten Yahukimo.
“Putusan PTUN ini sangat tidak kredibel, saya melihat tidak ada pertimbangan atas materi hukum yang baik,” tandas Bupati, Jumat (29/7/2022) malam.
Kembali Bupati tegaskan bahwa SK 147 tahun 2020 tidak terdaftar dalam lembaran daerah, dimana SK yang menjadi acuan para 140 kepala desa ini ditetapkan mendahului masa TMT SK 75.
” SK 75 tentang pengangkatan 517 kepala desa di Yahukimo berakhir pada 31 April 2021, namun ternyata sudah ada SK 147 tahun 2020. Artinya SK 147 ini sudah mendahui, sementara masa jabatan para kepala desa baru habis pada 31 April 2021,” jelas Bupati menambahkan terkait keabsahan dari SK 147 tersebut juga telah diklarifikasi oleh Mantan Kabag Hukum dan Kabag Hukum saat ini di Pemda Yahukimo.
” SK 147 tidak teregistrasi, bagaimana mungkin hakim bisa memutuskan perkara dimana SK itu tidak ada kekuatan hukumnya,” tegas Bupati
Apalagi kata Bupati, dalam perkara tersebut Pemerintah Daerah Kabupaten Yahukimo telah menyampaikan seluruh data yang sangat lengkap termasuk saksi ahli dari Makassar.
“Jadi sebenarnya jika hakim tetap menjaga marwah hukum maka gugatan tersebut akan ditolak, apalagi dengan bukti dan data yang kuat dan valid dari pemerintah daerah,” kata Bupati lagi
Meski demikian, lanjut Bupati, Pemerintah Daerah akan melakukan banding terhadap putusan tersebut di PTTUN Makassar. ” Kita tetap akan banding, dan saya berharap 517 kepala desa yang saat ini sedang menjalankan tugas tetap tenang dan tidak usah terpengaruh dengan putusan tersebut,” kata Bupati.
Dugaan Konspirasi
Disisi lain, Bupati Didimus membeberkan adanya dugaan konspirasi oleh oknum hakim dengan panitera yang menangani perkara tersebut. ” Kami sudah kantongi bukti konsiprasi itu. Saya yakin jika ada konspirasi maka sudah barang tentu transaksi disana,” kata Bupati.
Ketua DPC NasDem Kabupaten Yahukimo ini pun tidak akan gentar dan akan membuka oknum penegak hukum yang bermain dibalik topeng jabatannya. Ia secara tegas menyatakan akan melaporan oknum hakim dengan panitera ini kepada Komisi Yudisial.
“Materi perkara sudah sangat jelas, sangat kelihatan sekali ada apa-apanya dibalik putusan tersebut, jadi saya pastikan akan melaporkan oknum-oknum ini kepada komisi yudisial yang mengurus etika hakim,” tegasnya.
Sekedar diketahui, Selasa (26/7/2022) Majelis Hakim PTUN Jayapura menyatakan mengabulkan gugatan para penggugat (140 kepala kampung, red) untuk sebagian dan menyatakan membatalkan keputusan Bupati Yahukimo Nomor 298 tahun 2021 tentang pengangkatan dan pengukuhan kepala kampung di Kabupaten Yahukimo Periode 2021-2027 tertanggal 15 Oktober 2021, sepanjang lampiran 1, II dan III.
Dalam amar putusan tersebut, Pengadilan juga mewajibkan Tergugat mencabut Keputusan Bupati Yahukimo Nomor 298 tahun 2021 tentang pengangkatan dan pengukuhan kepala kampung di Kabupaten Yahukimo Periode 2021-2027 tertanggal 15 Oktober 2021, sepanjang lampiran 1, II dan III. **