JAYAPURA (KT) – Dua orang bandar Ganja berinisial GR (32) dan JB (20) diringkus di dua tempat yang berbeda. Barang bukti sebanyak 2,1 Kilogram diamankan dari kedua pelaku.
Kapolresta Jayapura Kombes Victor Mackbon menuturkan, penangkapan pertama yaitu penangkapan GR bermula pada 4 Agustus 2022 sekitar pukul 09.00 WIT personel Polsek KPL dan tim opsnal Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura melakukan pengamatan dan pengawasan barang yang turun dan naik dari KM. Labobar di pelabuhan laut Jayapura pada Kamis 4 Agustus 2022.
“Tak lama kemudian datang GR dengan gerak-gerik mencurigakan dan dilakuka pemeriksaan barang bawaannya,” kata Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Dr. Victor D. Mackbon didampingi Asintel Lantamal X Jayapura, Kolonel Marinir Totok Nurcahyanto ketika lakukan Jumpa Pers di Mapolresta Jayapura, Rabu (9/8/2022).
Hasil pemeriksaan, ditemukan narkotika jenis Ganja yang dikemas dalam plastik dan dimasukkan dalam dua tas rinjani.
“Ganja ini mau dibawa ke Manokwari,” terangnya.
Pelaku lalu diamankan Mapolsek Kawasan Pelabuhan Laut beserta barang buktinya berupa Ganja seberat hampir 2 kilogram.
Pada penangkapan yang kedua, awalnya polisi mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi Ganja di sekitar perbatasan RI-PNG daerah Skouw.
Pada 7 Agustus 2022 sekitar pukul 16.20 WIT, dimana polisi kerjasama dengan TNI Angkatan Laut berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial JB (20), warga Distrik Abepura dengan barang bukti Ganja sebanyak 150 gram.
JD ditangkap di pertigaan Kampung Mosso jalan poros Perbatasa RI-PNG Minggu (7/8/2022) petang. Dari tangan JB polisi berhasil mengamankan 10 bungkus ganja kering.
Kapolresta mengatakan JB merupakan Bandar yang sering beroperasi di kawasan Jayapura.
Ia menerangkan penangkapan JB berawal dari informasi warga.
“Berbekal informasi warga, JB berhasil ditangkap saat sedang berboncengan dengan rekannya,” ujarnya.
Dari hasil interogasi dan penggeledahan diketahui ganja tersebut diperolehnya dari seorang rekannya yang merupakan warga negara asing asal PNG.
“Saat ditangkap ada dua paket sementara barang bukti lainya telah dibuang, namun berhasil ditemukan berkat kerjasama dengan rekan-rekan TNI AL,” jelasnya.
Kapolresta menjelaskan JB kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah mendekam di balik jeruji besi.
“Sudah jadi tersangka dan kami akan lakukan pemeriksaan lebih lanjut. Diduga kuat pelaku memiliki jaringan,” bebernya.
Pasal yang dijerat terhadap GR dan JB yakni pasal 111 Undang nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.
Ditempat yang sama Kolonel Marinir Totok Nurcahyanto mengatakan, sinergitas antara TNI AL dan Polri tentang pencegahan masuknya Narkotika jenis Ganja sudah berjalan lama.
“Kami sudah lama bersinergi untuk melakukan pencegahan peredaran narkotika jenis Ganja yang berasal dari PNG, ada juga yang lewat laut ada yg melalui darat,” pungkasnya.(rico)