Wamena (KT) – Masyarakat pemilik hak ulayat tanah adat yang saat ini telah dibangun Kantor Dinas Pendidikan menuntut Kompensasi atau ganti rugi kepada Pemerintah Kabupaten Jayawijaya terhadap penggunaan lahan Kantor Dinas Pendidikan.
Koordinator aspirasi, Frasiskus Itlay menjelaskan, pemilik Hak Ulayat tanah adat khususnya di Halaman Kantor Dinas Pendidikan tidak mempermasalahkan adanya pemekaran atau penggunaan kantor Dinas Pendidikan sebagai Kantor gubernur sementara.
Karena, yang dipermasalahkan dan menjadi aspirasi bagi masyarakat pemilik Hak ulayat tanah adat kepada pemerintah Kabupaten Jayawijaya ialah, Pemerintah diharapkan dapat memberikan Kompensasi kepada masyarakat sebagai pemilik hak ulayat tanah adat.
“Tadi kami sudah sampaikan kepada Bapak Wakil Bupati Jayawijaya, kami minta Kompensasi untuk tanah ini, karena ini tanah adat,” ungkap Fransiskus, Selasa (6/9/2022) di Wamena.
Pertemuan tadi, kata Frasnsiskus, masyarakat pemilik hak ulayat telah menyampaikan aspirasi terkait pemberian kompensasi, sehingga masyarakat pemilik hak ulayat berharap kepada Bapak Wakil Bupati Jayawijaya untuk dapat melanjutkannya dan menyampaikannya kepada Bupati Kabupaten Jayawijaya.
“Ini tanggungjawab Pemda, jadi kami sampaikan kepada Kepala Dinas Pendidikan untuk menyampaikan kepada pemerintah daerah tapi tadi kami sudah ketemu, kami harap jawabannya dapat disampaikan kepada kami,” ungkap Fransiskus.
Dalam arahannya saat menerima masyarakat pemilik hak ulayat tanah adat, Wakil Bupati Kabupaten Jayawijaya, Marthin Yogobi, SH.M.Hum menjelaskan, kantor Dinas Pendidikan tidak dialihfungsikan atau diberikan kepada Provinsi, melainkan hanya digunakan sementara atau pinjam pakai sebagai Kantor Gubernur Provinsi Papua Pegunungan.
Sedangkan untuk aspirasi terkait Kompensasi yang disampaikan masyarakat Pemilik Hak Ulayat Tanah Adat, Wakil Bupati Jayawijaya menyebutkan, hal aspirasi tersebut akan dilanjutkan dan disampaikan kepada Bupati Kabupaten Jayawijaya.(NP)
Selamat pagi
Madai2002
Selamat pagi