Polisi Dinilai Arogan Menetapkan 3 Tersangka Kasus Pengrusakan Baliho

Wamena (KT) – Kepolisian Polres Jayawijaya dinilai arogan dalam menetapkan 3 tersangka kasus pengrusakan Baliho bertuliskan Kantor Gubernur Provinsi Papua Pegunungan.

Praktisi Hukum yang adalah Advokat, Yance Tenoye, dalam Pers Releasenya, Kamis (8/9/2022) menilai, seharusnya pihak kepolisian memberikan pembinaan, setelah itu disuruh pulang.

Menurut Yance Tenoye, Mahasiswa sebagai penyambung lidah rakyat, karena untuk saat ini DPRD Jayawijaya sudah mati suri, sehingga aksi Mahasiswa merupakan tindakan atas dasar ekspresi Mahasiswa yang peduli terhadap pendidikan di Kabupaten Jayawijaya.

“Ruang Demokrasi harus dibuka, jangan dibungkam dengan adanya kasus tersangka adik-adik Mahasiswa adalah awal dari kehancuran wajah Provinsi baru di Wilayah Lapago,” ungkap Yance Tenoye.

Jika dilihat, aksi tersebut dilakukan saat pegawai dinas pendidikan masih menggunakan kantor Dinas Pendidikan, apalagi aski tersebut hanya merobek sapnduk yang bertuliskan Provinsi Papua Pegunungan, buka merusak papan nama.

Sehingga, selaku Advokat, Yance menanyakan unsur tindak pidana yang digunakan saat aksi tersebut, karena pada saat aksi, aktivitas perkantoran masih digunakan oleh pegawai dinas pendidikan, bukan digunakan oleh pegawai Provinsi.

“Bahkan nama kantor masih menggunakan Baliho belum permanen,” ungkap Yance Tenoye.

Sehingga, jika diliat dari duduk persoalan dilakukannya aksi, adik-adik Mahasiswa yang melakukan aksi tersebut bukan tidak setuju dengan pemekaran, melainkan tidak setuju jika kantor Dinas Pendidikan digunakan sebagai kantor Provinsi, karena mematikan roh dan wajah pendidikan di Jayawijaya.(NP)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *