Wamena (KT) – Dinas Sosial Kabupaten Jayawijaya akan menyalurkan bantuan dana kepada 2700 lebih pekerja berprofesi yang ada di Kabupaten Jayawijaya.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Jayawijaya, Nikolaus Itlay menjelaskan, 2700 lebih penerima manfaat itu terdiri dari Pekerja Ojek, pekerja supir Taxi umum, pekerja supir Taxi Airport dan Supir Truk.
Besaran dana yang nantinya akan diterima pekerja supir dan tukang Ojek sebesar 300 ribu per bulan untuk satu orang, dimana dananya akan di kirim langsung ke rekening masing-masing pekerja.
Untuk menerima dana bantuan tersebut, setiap pekerja harus melengkapi persyaratan berupa STNK dan SIM juga KTP berstatus penduduk Jayawijaya, karena persyaratan tersebut merupakan dasar yang bisa dipertanggungjawabkan.
“Bantuan tersebut bersumber dari Dana DAK, sehingga peruntukannya tidak hanya untuk pekerja asli OAP saja, melainkan pekerja yang juga berasal dari daerah lain atau Non OAP,” ungkap Nikolaus Itlay.
Kata Kepala Dinas Sosial, jika data-data yang diperlukan sudah terkumpul pada bulan November, maka penyaluran akan segera dilakukan, namun jika belum terkumpul semuanya, maka Dinas Sosial akan memberikan kesempatan bagi pekerja supir taxi, pekerja abang ojek untuk bisa mendaftarkan diri sebagai penerima manfaat.
Menurut Kepala Dinas Sosial, upaya penyaluran bantuan kepada pekerja supir dan pekerja tukang ojek merupakan satu terobosan dan juga kebijakan dari Bupati Kabupaten Jayawijaya, ditengah naiknya harga BBM di seluruh Indonesia khususnya di Kabupaten Jayawijaya.(NP)