Delapan Tersangka Judi Togel Dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jayawijaya

Delapan Tersangka Saat di Periksa di Kejaksaan Negeri Jayawijaya

Wamena (KT) – Penyidik Sat Reskrim Polres Jayawijaya melimpahkan kasus tindak pidana perjudian jenis judi togel ke Kejaksaan Negeri Jayawijaya, Selasa (08/11/2022) siang.

Delapan tersangka masing-masing berinisial TW (36), YYHS (34), WY (59), YA (59), PJ alias YJ (40), MBS (25) dan OW (48) dilimpahkan bersama barang bukti dikarenakan penyidikan sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa.

Dalam Pers Release yang diterima Media ini, Kasat Reskrim Polres Jayawijaya AKP Mattinetta, S.Sos, MM menyatakan bahwa delapan tersangka merupakan tersangka kasus judi Togel yang ditangkap oleh Polres Jayawijaya pada hari Sabtu tanggal 27 Agustus 2022 lalu dengan TKP di Sinakma, Jalan Trikora dan Karujaya Wamena serta tanggal 05 Oktober 2022 di Jalan Hom-Hom Wamena.

“Hari ini kita telah melimpahkan delapan tersangka tindak pidana perjudian jenis Togel kepada Kejaksaan Negeri Jayawijaya dan delapan tersangka kita sangkakan dengan Primer Pasal 303 Ayat (1) ke – 1 KUHP Subsider Pasal 303 (1) ke – 2 KUHPidana,” jelas Kasat.

Kasat juga menambahkan bahwa setelah dilakukan tahap II terhadap delapan tersangka, selanjutnya menunggu proses persidangan di Pengadilan Negeri Wamena.

“Polres Jayawijaya berkomitmen dalam memberantas segala bentuk perjudian di Jayawijaya, hal ini sesuai dengan instruksi dari bapak Kapolri dalam memberantas segala bentuk perjudian baik judi darat maupun online,” tutup Kasat Reskrim.(NP/Humas Polres)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *