YAHUKIMO (KT) – Ketua KPU Yahukimo, Andreas Silak melantik 255 Anggota PPD dari 51 Distrik, Rabu (4/1/2023). Pelantikan itu dilanjutkan dengan penandatanganan pakta integritas dan pemilihan ketua, sekretaris serta bendahara di masing-masing PPD.
Dalam arahannya, Ketua KPU meminta 255 anggota PPD untuk bekerja jujur dan melaksanakan tugas sesuai undang-undang dan PKPU.

“PPD ini sebagai perpanjangan KPU ditingkat distrik, sehingga wajib hukumnya untuk bekerja jujur, tranparan dan tidak boleh terlibat dengan kepentingan-kepentingan lain diluar dari tugas, pokok dan fungsi kerjanya,” tegas Andreas yang didampingi tiga komisioner KPU lainnya.
Andreas menjelaskan berdasar keputusan KPU nomor 476 yang telah diubah dengan Kep 534 tentang pedoman teknis pembentukan Badan Adhoc, maka sejak 20 November 2022 lalu, KPU telah membuka pendaftaran bagi calon anggota PPD untuk 51 Distrik di Kabupaten Yahukimo dengan sistem online.
Kata Andreas untuk perekrutan PPD di Yahukimo mendapat atensi dan luar biasa, lantaran jumlah pendaftar mencapai 10158 orang. “ Tahapan ini sudah berjalan sejak November dan dari hasil seleksi baik tertulis maupun wawancara, KPU telah mengumumkan 255 nama pada 19 Desember 2022 lalu dan hari ini nama-nama tersebut dilantik,” kata Adreas.
Untuk selanjutnya, setelah dilantik maka PPD siap bekerja membantu tugas KPU ditiap tingkatannya dengan masa waktu kerja 15 bulan atau sejak tanggal SK PPD diterbitkan dan berakhir pada April 2024 mendatang.
Sementara Anggota KPU Yahukimo, Penas Bahabol menambahkan tugas PPD sangat berat sehingga PPD yang baru dilantik ini harus bekerja profesional, transparan dan akuntabel sesaui asas Pemilu, Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur dan Adil
“Ini berlaku seluruh Indonesia, mulai dari KPU Pusat hingga penyelenggara tingkat bawah, “ kata Penas menekankan PPD wajib melaksanakan tugas tanpa ada motivasi lain.
Pelaksanaan Pelantikan 255 Anggota PPD tingkat KPU Kabupaten Yahukimo berlangsung di Kantor KPU, Distrik Dekai. Pelantikan tersebut dihadiri empat anggota KPU, Ketua dan Anggota Bawaslu, Perwakilan TNI/Polri serta Tokoh agama. **