Wamena (KT) – Keluarga besar Korban meninggal dan luka-luka kejadian Rusuh Sinakma resmi mengeluarkan 15 Pernyataan Sikap yang telah dibaca dan diserahkan kepada Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan (Provinsi-PP).
Pembacaan Pernyataan Sikap Keluarga Korban dilakukan di Lapangan Pendidikan Wamena, Selasa (28/2/2023), yang dihadiri ribuan massa dari 4 Kabupaten, diantaranya Jayawijaya, Lanny Jaya, Yahukimo dan Nduga dan dihadiri langsung Pj Gubernur serta Ketua Asosiasi Bupati Sewilayah Provinsi-PP.
15 Pernyataan sikap itu dibacakan langsung oleh Perwakilan Keluarga korban. Berikut isi dari 15 Pernyataan Sikap yang dibacakan di hadapan seluruh unsur Muspida dan masyarakat yang hadir di lapangan Pendidikan Wamena.
1. Undang-undangan Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 pada Bab III Pasal 13 C menjelaskan bahwa, Polisi sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat, namun hal itu tidak sesuai dengan amanat Undang-Undang tersebut.
2. Kami minta dengan tegas, menyampaikan kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) untuk segera memecat Kapolres Jayawijaya dan periksa secara tuntas Komandan Brimob dan anggota, Komandan Batalyon 765 WMS yang gagal melaksanakan tugas di lapangan sehingga mengakibatkan 11 orang meninggal dunia dan beberapa mengalami luka tembak.
3. Kami keluarga korban menilai bahwa Kapolda Papua gagal mendidik anggotanya, sehingga tidak melaksanakan tugasnya sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002.
4. Kami meminta kepada Kapolri untuk segera memproses terhadap anggota Brimob yang bertugas di lapangan pada 23 Februari 2023 sesuai proses Hukum yang berlaku di NKRI.
5. Kami keluarga Korban meminta dengan tegas kepada DPR-RI, Kapolri, Panglima TNI hentikan rencana penebalan keamanan di Wilayah Hukum Kabupaten Jayawijaya dan Provinsi-PP.
6. Kami meminta dengan tegas kepada Kapolri untuk segera memeriksa dan memproses Kapolres Jayawijaya yang telah gagal melakukan pembinaan terhadap anggotanya dan kami Minta kepada Kapolres untuk memecat dan memberhentikan dari Kepolisian.
7. Kami sebagai keluarga Korban meninggal dan luka-luka sangat menyesal terhadap sikap anggota Brimob yang tidak terdidik secara profesional dalam melakukan tugas.
8. Kami keluarga Korban merasa menyesal terhadap Kepolisian sebagai aparat penegak hukum telah menghancurkan kepercayaan masyarakat sipil terhadap institusi kepolisian itu sendiri.
9. Kami keluarga korban menilai bahwa penembakan yang dilakukan anggota Brimob adalah tindakan terukur dan terdidik, oleh karena itu kami berharap kepada Kapolri agar anggota yang bertugas di lapangan dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.
10. Kami sangat berharap kepada Kapolri, bahwa kejadian yang serupa tidak terulang lagi, karena orang asli Papua adalah manusia ciptaan Tuhan yang mulia dan terindah, Tuhan Allah menempatkan Orang Asli Papua di tanah Papua punya maksud yang baik, namun kami selalu tidak merasa kedamaian, ketenangan dan tidak memiliki rasa keadilan di atas tanah kami dan selalu diselimuti dengan rasa takut, Trauma atas kehadiran orang yang tidak bertanggungjawab yang hanya memikirkan untuk membunuh dan membinasakan orang asli Papua diatas tanah ini, “Stop Mulai hari ini pada tanggal 28 Februari 2023”.
11. Kami minta kepada Panglima TNI Polri, bahwa melakukan pemeriksaan terhadap komandan dan anggota Batalyon 756 WMS Jayawijaya yang diduga terlibat penembakan dalam peristiwa 23 Februari 2023 di Sinakma Wamena.
12. Kami minta para oknum-oknum yang diduga memicu kejadian awal insiden 23 Februari 2023 di periksa.
13. Kami minta Proses hukum harus terang benderang dan terbuka untuk umum yang dikawal langsung oleh Elemen dan lembaga masyarakat seperti penggerak pekerja kemanusiaan, Seperti Yayasan Keadilan Keutuhan Manusia Papua, DPR-RI, DPR, DPRD Komnas HAM, Gereja, LMA, Dewan Adat.
14. Provinsi Papua Pegunungan segera proses peraturan daerah (Perda) tentang pencegahan, pengawasan dan penanganan Konflik secara kesinambungan dan jangka panjang, serta memproteksi hak-hak dasar seperti usaha ojek, becak, kios, pinang dan lain-lain.
15. Keluarga korban meminta dengan tegas kepada Kapolri, Panglima TNI, Presiden Republik Indonesia, DPR-RI untuk segera melakukan evaluasi total terkait tugas pendekatan keamanan di Papua dan Papua Pegunungan pada khususnya.
Surat pernyataan sikap itu ditandatangai oleh keluarga korban meninggal dan luka-luka yang berasal dari Kabupaten Lanny Jaya, Kabupaten Nduga, Kabupaten Jayawijaya dan Kabupaten Yahukimo. Setelah dibacakan, surat pernyataan sikap itu diserahkan langsung kepada Pj Gubernur Provinsi Papua Pegunungan (Provinsi-PP).(NP)