Kuasa Hukum Protes Kliennya diplontos di Rutan Polda Papua

Dr Pieter Ell, SH.MH.Ph.D

JAYAPURA (KT) – Tim pengacara AK tersangka kasus dugaan penggelapan dana, protes atas tindakan yang diterima AK beberapa jam setelah resmi di tahan di Mapolda Papua, pada Rabu (25/10/2023) lalu.

” Klien kami mendapatkan perlakukan tidak baik, kepalanya di plontos dan diperlakukan seolah penjahat kelas kakap, ini kan perlakuan yang tidak pantas,” tegas Dr Pieter Ell, SH.MH.Ph.D selaku Tim Kuasa Hukum AK.

Atas perlakuan tersebut, kata Pieter kliennya mengalami tekanan dan ketakutan. Terlebih saat keluarga datang menjenguk kondisi klien sangat down. ” Keluarga datang menjenguk dan lihat kondisi klien kami seperti orang bingung, bahkan sampai salah bicara,” kata Ketua Peradi Kota Jayapura ini.

” Kesannya klien kami adalah penjahat yang sudah keluar masuk penjara sampai harus diperlakukan seperti ini. Statusnya klien kami adalah tahanan penyidik sehingga kami minta penyidik bertanggung jawab atas tindakan yang dialami klien kami,” tegasnya.

Perihal tindakan plontos tersebut oleh tim Kuasa Hukum juga telah mempertanyakan kepada pihak Kepolisian, disebutkan tindakan tersebut dilakukan sesuai SOP. Hanya saja Pieter menanyakan kembali dasar SOP tersebut.

“SOP seperti apa? perlihatkan kepada kami SOP nya, jangan-jangan praktek-praktek seperti ini sudah sering dilakukan namun tidak ada yang berani melapor. Sehingga disini kami minta pertanggung jawaban penyidik atas tindakan plontos ini,” tegasnya.

Kasus AK sendiri adalah kasus yang dilaporkan atas batalnya kerjasama pembangunan rumah. Sesuai perjanjiannya AK wajib mengembalikan 50 persen biaya pembangunan, dan dana tersebut pun telah dikembalikan. **

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *