Jayapura, (KT)– Kepolisian Resor Kota Jayapura Kota menunjukkan sikap tegas terhadap kelompok-kelompok yang dianggap menjadi pemicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas). Hal ini dibuktikan dengan penetapan dua pria berinisial OB dan SL, yang merupakan koordinator lapangan (korlap) dari massa aksi Komite Nasional Papua Barat (KNPB), sebagai tersangka.

Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolresta Jayapura Kota pada Sabtu siang, 17 Agustus 2024, Wakapolresta Jayapura Kota, AKBP Deni Herdiana, S.E., S.H., M.M., M.H., menjelaskan bahwa kedua tersangka didakwa atas dugaan tindak pidana dengan sengaja tidak segera pergi setelah diperintahkan oleh pihak berwenang, sesuai dengan Pasal 218 KUHP. Mereka menghadapi ancaman hukuman maksimal 4 bulan penjara.
Tindak pidana tersebut terjadi pada Jumat sore, 16 Agustus 2024, di Gedung Seni Budaya Expo Waena, yang dijadikan markas oleh KNPB—sebuah organisasi yang dianggap ilegal dan tidak terdaftar di Kesbangpol serta sering menjadi pemicu gangguan Kamtibmas.
“Mereka berkumpul dan menutup badan jalan di lokasi umum, yang menimbulkan gangguan Kamtibmas. Sebagai korlap aksi, OB dan SL telah kami komunikasikan untuk segera membubarkan diri, namun peringatan tersebut tidak diindahkan, sehingga langkah tegas diambil dengan mengamankan keduanya,” ungkap AKBP Deni.
Setelah mengamankan kedua tersangka, polisi melakukan olah TKP, menyita barang bukti, dan menggelar perkara. Berdasarkan hasil gelar perkara, polisi menemukan cukup bukti untuk menetapkan OB dan SL sebagai tersangka.
Wakapolresta menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak memberikan izin kepada KNPB untuk melakukan aksi keramaian, mengingat organisasi tersebut ilegal dan bertentangan dengan kedaulatan negara. Selain itu, ia menegaskan bahwa mulai sekarang penggunaan atribut loreng-loreng atau bendera selain bendera Negara Indonesia akan dilarang keras.
AKBP Deni juga menyampaikan bahwa hingga saat ini, situasi Kamtibmas di Kota Jayapura tetap terjaga dengan baik, dan perayaan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia dapat berjalan aman dan meriah.
“Proses hukum terhadap kedua tersangka akan dilanjutkan sesuai dengan mekanisme yang ada hingga ke pengadilan, untuk memberikan efek jera dan menjadi contoh bagi yang lain. Polresta Jayapura Kota akan terus bersikap tegas terhadap segala sesuatu yang berpotensi mengganggu Kamtibmas,” tegas AKBP Deni Herdiana.
Ia juga menghimbau masyarakat untuk terus bersinergi dengan pihak kepolisian dalam menjaga Kamtibmas di Kota Jayapura. Polisi akan mengambil langkah tegas terhadap segala bentuk aksi yang mengganggu ketertiban, terutama pada hari-hari penting seperti peringatan Hari Kemerdekaan.