Jayapura, (KT)– Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-79, sebuah diskusi dan bedah buku berjudul “Hak Politik OAP dalam Pilkada di Tanah Papua” digelar pada tanggal 17 Agustus 2024, bertempat di Aula P3W Padang Bulan, Abepura, Kota Jayapura. Acara ini dihadiri oleh sejumlah tokoh penting, termasuk Alberth Yoku dari BP3OKP, Sekretaris Umum DAP Leo Imbiri, serta tokoh pemuda dan perempuan.
Acara ini bertujuan untuk menggali lebih dalam tentang perjuangan hak politik Orang Asli Papua (OAP) dalam konteks Pilkada di Tanah Papua. Diskusi ini tidak hanya menjadi momen refleksi tentang kemerdekaan bangsa, tetapi juga menjadi ajang untuk menegaskan kembali hak-hak OAP dalam pemerintahan.
Menghormati Hak Politik Orang Asli Papua
John NR Gobai, anggota DPR Papua, dalam sambutannya menegaskan bahwa perjuangan hak politik OAP tidak pernah berhenti. “Perjuangan kepala daerah dan wakil kepala daerah di Tanah Papua harus OAP harus dipahami sebagai upaya memperjuangkan pengakuan dan penghormatan bagi OAP,” tegasnya. Menurut Gobai, tidak ada ruang untuk kebencian atau dendam, karena yang dibutuhkan adalah kesadaran dari semua pihak untuk memberikan ruang penuh bagi OAP untuk menduduki pucuk pimpinan pemerintahan.
Redefinisi OAP dan Pentingnya Sosialisasi
Diskusi ini juga menyinggung tentang perlunya redefinisi dan sosialisasi mengenai siapa yang termasuk OAP. Dalam Undang-Undang Otonomi Khusus Papua, terdapat kesalahpahaman yang harus diluruskan. Beberapa peserta diskusi mengungkapkan bahwa OAP harus dipahami sebagai orang yang berasal dari suku-suku di Tanah Papua, namun tetap memberikan prioritas kepada orang-orang yang berasal dari suku-suku dalam satu kabupaten/kota. “Hal ini penting agar masyarakat tidak salah memahami definisi OAP yang sempit,” ujar Leo Imbiri.
Perubahan Sistem Pilkada dan Pileg
Selain itu, diskusi juga menyoroti pentingnya perubahan sistem Pilkada dan Pileg di Papua, yang sering kali diwarnai oleh politik uang dan kepentingan politik yang merusak. Para peserta diskusi sepakat bahwa dalam kerangka desentralisasi asimetris sesuai dengan UU Otonomi Khusus Papua, diperlukan peraturan yang berbeda dari daerah lain. Perubahan regulasi ini diharapkan dapat mendorong keterlibatan OAP secara lebih efektif dalam pemerintahan.
Meneguhkan Semangat Kemerdekaan
Acara yang berlangsung selama beberapa jam ini diakhiri dengan pesan kuat tentang semangat kemerdekaan. “Di hari kemerdekaan ini, kita tidak hanya merayakan kebebasan bangsa, tetapi juga harus memastikan bahwa orang Papua merasa merdeka dalam pembangunan dan pelaksanaan pemerintahan,” ungkap John NR Gobai. Dengan adanya diskusi ini, diharapkan hak politik OAP dapat terus diperjuangkan dan dihormati dalam kerangka NKRI.
Diskusi dan bedah buku ini menegaskan komitmen untuk terus memperjuangkan hak-hak OAP, serta memberikan kontribusi yang berarti dalam pembangunan Papua dalam bingkai NKRI.












