Jayapura, (KT)—Satuan Reserse Kriminal Polresta Jayapura Kota, melalui tim Resmob Numbay dan Unit Opsnal Polsek Jayapura Selatan, berhasil mengungkap kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian seorang pria di kawasan Kompleks Perikanan Hamadi, Distrik Jayapura Selatan, pada Minggu (26/8) dini hari. Korban, yang diidentifikasi sebagai RA (26), ditemukan dalam kondisi tidak sadarkan diri dengan luka terbuka di bagian kepala dan leher. Sayangnya, nyawa korban tidak tertolong meskipun telah mendapatkan perawatan medis di Rumah Sakit Bhayangkara Tk.II Jayapura.
Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol Dr. Victor D. Mackbon, S.H., S.IK., M.H., M.Si., mengungkapkan bahwa dalam waktu kurang dari 24 jam, polisi berhasil menangkap dua terduga pelaku, yaitu OM (25) dan AW (37), yang juga merupakan warga setempat. Penangkapan tersebut dilakukan setelah pihak kepolisian mengumpulkan keterangan dari saksi dan bukti di lokasi kejadian.
Menurut Kapolresta, insiden berawal ketika korban yang dalam kondisi terpengaruh minuman keras (miras) hendak pulang ke rumah. Dalam perjalanannya, ia singgah di sebuah kios dan terlibat cekcok dengan kedua pelaku. Perselisihan tersebut berujung pada penganiayaan yang dilakukan oleh OM dan AW, yang kemudian menyebabkan korban kabur dan jatuh tak sadarkan diri sekitar 500 meter dari lokasi kejadian awal.
“Setelah dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan, diketahui bahwa motif penganiayaan tersebut berawal dari rasa tersinggung kedua pelaku terhadap kata-kata korban,” ujar Kombes Pol Victor D. Mackbon saat menggelar konferensi pers di Aula Mapolresta Jayapura Kota pada Jumat (30/8) pagi.
Atas perbuatannya, kedua pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 170 Ayat (1) KUHP tentang Pengeroyokan, yang ancaman hukumannya adalah pidana penjara maksimal 5 tahun 6 bulan.
Kasus ini menambah daftar panjang kasus penganiayaan yang terjadi di Jayapura, dan pihak kepolisian terus mengimbau masyarakat untuk menghindari tindakan kekerasan dan menyelesaikan perselisihan dengan cara yang lebih damai.