Kasus Dugaan KDRT Wakil Gubernur Papua: Pemeriksaan Saksi Berlanjut, Lokasi Kejadian Diungkap

Kepala Bidang Humas Polda Papua, Kombes Pol. Ignatius Benny Ady Prabowo

JAYAPURA, (KT)– Polda Papua terus mendalami kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan tindakan asusila yang melibatkan calon Wakil Gubernur Papua berinisial YB. Hingga saat ini, pemeriksaan terhadap sejumlah saksi masih terus dilakukan untuk mengungkap fakta terkait laporan korban.

Kepala Bidang Humas Polda Papua, Kombes Pol. Ignatius Benny Ady Prabowo, dalam keterangannya pada Senin (16/12/2024), menjelaskan bahwa peristiwa dugaan KDRT terjadi di dua lokasi berbeda, yakni di Hotel Fardan Anotorey dan sebuah rumah di Jalan Imandoa, Serui, Kabupaten Kepulauan Yapen.

“Kasus ini dilaporkan oleh korban ke Polres Biak dan kemudian dilimpahkan ke Direktorat Kriminal Umum Polda Papua untuk proses lebih lanjut,” ujar Kombes Benny.

Dalam kasus ini, YB disangkakan telah memaksa istrinya untuk melakukan tindakan asusila berupa threesome dengan kakak kandung korban. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, YB dijerat dengan Pasal 46 Jo Pasal 8 huruf a dan/atau Pasal 44 ayat (1) Jo Pasal 5 huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

“Pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda maksimal Rp 15 juta,” pungkas Kombes Benny.

Pihak kepolisian memastikan akan memproses kasus ini secara transparan sesuai dengan hukum yang berlaku. Sementara itu, YB belum memberikan pernyataan resmi terkait statusnya sebagai tersangka.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *