Jayapura, (KT)– Polresta Jayapura Kota melalui Polsek Heram berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) yang dilakukan oleh sepasang kekasih. Dalam operasi ini, polisi berhasil mengamankan seorang pelaku perempuan berinisial NI beserta tujuh unit sepeda motor hasil curian. Sementara itu, kekasihnya, AH, yang berperan sebagai eksekutor, masih dalam pengejaran dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol Dr. Victor D. Mackbon, S.H., S.IK., M.H., M.Si., dalam konferensi pers di Mapolresta pada Selasa (4/7) pagi, menjelaskan bahwa kasus ini berhasil diungkap berkat kerja keras tim opsnal Satreskrim Polresta Jayapura Kota bersama Unit Reskrim Polsek Heram.
Kronologi Kejadian
Kapolresta menjelaskan bahwa penyelidikan dimulai setelah adanya laporan pencurian sepeda motor di Jalan Karang, toko Shefa, Distrik Heram, Kota Jayapura, pada 6 Januari 2025.
“Dari hasil penyelidikan, tim opsnal gabungan kami mengidentifikasi dua pelaku yang merupakan pasangan kekasih dan telah melakukan serangkaian aksi pencurian. Aksi terakhir mereka berujung pada penangkapan NI, sementara AH berhasil melarikan diri,” jelas Kombes Pol Victor Mackbon.
Dalam menjalankan aksinya, NI bertugas mengawasi situasi sekitar, sementara AH bertindak sebagai eksekutor pencurian. Namun, saat beraksi, mereka dipergoki warga yang kemudian meneriaki mereka hingga akhirnya NI berhasil ditangkap, sedangkan AH kabur.
Barang Bukti yang Diamankan
Polisi berhasil menyita tujuh unit sepeda motor yang diduga hasil kejahatan pasangan tersebut. Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pengembangan untuk menelusuri kemungkinan adanya korban lain.
NI dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Kami masih terus melakukan pengejaran terhadap AH. Kami juga mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban pencurian kendaraan bermotor untuk segera melapor ke kepolisian,” pungkas