JAYAPURA (KT) – Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Jayapura Kota berhasil menangkap tiga buronan kasus penggelapan di Kota Samarinda, Kalimantan Timur. Ketiga tersangka yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) ini berinisial RS (29), RK (26), dan KS (30). Mereka ditangkap pada Sabtu (9/2) malam dalam operasi yang dipimpin oleh Ipda Zen Fahrurozi bekerja sama dengan Polresta Samarinda.

Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota, AKP I Dewa Gede Ditya Krishnanda, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa ketiga tersangka terlibat dalam kasus penggelapan barang dagangan milik seorang pengusaha di Jayapura.
“Mereka berprofesi sebagai sopir truk lintas Wamena-Jayapura dan mendapat pekerjaan dari korban, Kurniawan, untuk mengangkut bahan makanan (BAMA) dari gudang distributor di Entrop menuju Wamena. Namun, bukannya mengantarkan barang tersebut, mereka justru menjualnya sendiri serta membongkar dan mengambil spare part truk untuk keuntungan pribadi,” terang AKP Dewa Ditya, Minggu (10/2).
Akibat perbuatan para tersangka, korban mengalami kerugian sebesar Rp600 juta dan langsung melaporkan kejadian ini ke Mapolresta Jayapura Kota pada 13 Januari 2025 dengan Nomor LP/B/34/I/2025/SPKT/POLRESTAJAYAPURAKOTA/POLDA PAPUA.
Diburu hingga Samarinda
Setelah menerima laporan, tim penyelidik Satreskrim Polresta Jayapura Kota melakukan pengembangan hingga akhirnya mendapatkan informasi bahwa ketiga tersangka berada di Samarinda.
“Begitu mengetahui keberadaan mereka, tim Opsnal kami langsung berangkat ke Samarinda untuk melakukan penangkapan,” ujar AKP Dewa Ditya.
Kini, ketiga tersangka telah diamankan di Polresta Samarinda dan akan segera dipulangkan ke Jayapura untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Mereka dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara,” tambahnya.
Kasat Reskrim juga mengingatkan masyarakat, terutama para pelaku usaha, untuk lebih berhati-hati dalam mempercayakan barang dagangan mereka agar tidak mengalami kerugian serupa.