Kontroversi Pengerahan TNI untuk Amankan Kejaksaan: SETARA Institute Desak Pembatalan MoU

Direktur Setara Institute Hendardi

Jakarta, (KT)— Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi, mengkritik keras pengerahan Satuan Tempur (Satpur) dan Satuan Bantuan Tempur (Satbanpur) TNI dalam mendukung pengamanan institusi Kejaksaan di berbagai daerah. Kebijakan ini dinilai menimbulkan polemik publik dan bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar negara hukum serta supremasi sipil.

Menurut Hendardi, dalih hukum yang digunakan untuk membenarkan pengerahan TNI adalah sebuah nota kesepahaman (MoU) antara TNI dan Kejaksaan. Ia menyebut, penggunaan MoU sebagai landasan yuridis justru memperlihatkan pelecehan terhadap akal sehat publik, karena tidak memiliki kekuatan hukum mengikat bila bertentangan dengan konstitusi dan undang-undang yang lebih tinggi.

“Konstitusi sudah tegas menyebut bahwa TNI bertugas mempertahankan dan menjaga kedaulatan negara, bukan mengamankan institusi sipil seperti Kejaksaan,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa tidak ada dasar hukum yang sah dalam UU TNI, UU Kejaksaan, maupun UU Pertahanan Negara yang membenarkan keterlibatan TNI dalam fungsi pengamanan sipil.

Hendardi juga menyoroti pernyataan mengejutkan dari Jenderal TNI (Purn) Dudung Abdurachman, Penasihat Khusus Presiden untuk Urusan Pertahanan Nasional, yang menyebut pengerahan TNI bukan atas perintah Presiden. Bila demikian, Hendardi menilai Presiden seharusnya segera memerintahkan Panglima TNI untuk mencabut surat perintah tersebut, sebagaimana pernah dilakukan dalam pembatalan mutasi perwira tinggi TNI.

Ia juga menuntut Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk meninjau ulang dan membatalkan MoU dengan TNI, serta menghentikan segala upaya membawa militer ke dalam institusi Kejaksaan. “Langkah ini melemahkan prinsip supremasi sipil dan membahayakan sistem peradilan pidana nasional,” tegasnya.

Lebih lanjut, Hendardi mengkritik Komisi Kejaksaan (Komjak) yang dinilainya abai terhadap fungsi pengawasan. Alih-alih bersikap kritis, Komjak justru terlihat mendukung langkah Kejaksaan, tanpa mempertimbangkan dampak serius terhadap demokrasi dan tatanan hukum sipil.

SETARA Institute mendesak pembatalan MoU dan meminta seluruh pihak untuk menghentikan praktik yang berpotensi menyeret militer ke ranah sipil yang bukan menjadi kewenangannya.[]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *