DPRK Mamteng Terima Ranperda dan Raperbup untuk Dikaji

JAYAPURA, (KT)-Pemerintah Kabupaten Mamberamo Tengah (Mamteng) telah menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dan Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Tahun 2025 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) untuk dikaji lebih lanjut.

Penyerahan ini dilakukan setelah adanya pembahasan mendalam yang melibatkan seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di bawah koordinasi Sekretaris Daerah (Sekda) Mamteng, Fedy Jitmau.

Regulasi yang Diserahkan
Empat draf regulasi yang diserahkan meliputi:

• Ranperda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, yang merupakan perubahan dari Perda Nomor 3 Tahun 2016.
• Raperbup Penyelenggaraan Tugas Belajar dan Izin Belajar PNS.
• Raperbup Bantuan Sosial Tunai bagi penyandang disabilitas dan lansia.
• Ranperbup Penyelenggaraan Koperasi Kampung Merah Putih.

Pentingnya Koordinasi
Ketua DPRK Mamteng, Piter Togodly, mengapresiasi kerja sama yang terjalin dalam penyusunan regulasi ini. Ia menegaskan pentingnya koordinasi yang baik antara pemerintah daerah dan DPRK agar tidak terjadi tumpang tindih antara peraturan bupati dan peraturan daerah di kemudian hari.

“Jika nomenklatur regulasi ini dikonsultasikan dan dikoordinasikan dengan bupati serta wakil bupati, maka kita tidak akan terbentur antara peraturan bupati dan peraturan daerah,” ujar Piter Togodly.
Sinergi dan Peningkatan Pendapatan Daerah

Empat draf regulasi yang diserahkan ini akan disinergikan dengan Raperda inisiatif DPRD yang berfokus pada Pendapatan Daerah. Raperda ini mencakup pajak, retribusi, pengelolaan galian C, hasil hutan, dan pendapatan dari jasa angkutan.

Sinergi ini diharapkan dapat meningkatkan kemandirian fiskal daerah dan membawa manfaat nyata bagi masyarakat.

Acara penyerahan Ranperda ini dihadiri oleh Sekda Fedy Jitmau, Ketua DPRK Piter Togodly, dan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Samani Karoba.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *