JAYAPURA, (KT)– Pemerintah Kabupaten Mamberamo Tengah (Mamteng) dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Papua mengadakan acara harmonisasi, pembulatan, dan pemantapan rancangan regulasi daerah untuk tahun 2025.
Acara ini merupakan bukti keseriusan Pemkab Mamteng dalam menyusun peraturan yang kokoh demi pembangunan daerah.
Tujuan Harmonisasi
Acara yang dibuka oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Fedy Jitmau dan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Papua Anthonius Aryobaba ini berfokus pada empat rancangan produk hukum daerah, yaitu:
• Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, yang merupakan perubahan dari Perda Nomor 3 Tahun 2016.
• Tiga Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) tentang penyelenggaraan tugas belajar dan izin belajar bagi PNS, bantuan sosial tunai untuk disabilitas dan lansia, serta penyelenggaraan koperasi kampung.
Dalam sambutannya, Kakanwil Kemenkumham Papua Anthonius Aryobaba menekankan bahwa harmonisasi ini bukan hanya sekadar kewajiban administratif, tetapi juga langkah untuk memastikan kepastian hukum dan melindungi kepentingan masyarakat.
Komitmen Pemda
Sekda Fedy Jitmau menyampaikan bahwa dengan adanya harmonisasi ini, Pemkab Mamteng akan bekerja sesuai dengan aturan yang berlaku. Ia juga mengapresiasi kerja sama tim Kemenkumham yang telah membantu Pemda Mamteng dalam menyelesaikan rancangan produk hukum tersebut.
“Untuk satu Ranperda, kami berharap bisa selesai secepatnya sehingga nantinya bisa disahkan dalam paripurna DPRK Mamberamo Tengah,” ujar Sekda Fedy Jitmau.
Acara ini dihadiri oleh seluruh pimpinan OPD di lingkungan Pemkab Mamteng, menunjukkan komitmen bersama dalam menyusun regulasi yang berkualitas.