WAMENA, (KT) – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Jayawijaya melayangkan kritik keras terhadap pungutan biaya tambahan sebesar Rp500 per kilogram untuk setiap barang yang tiba di terminal kargo Bandara Wamena. Kebijakan ini dinilai memberatkan masyarakat dan berpotensi menghambat upaya pemerintah daerah dalam mengendalikan inflasi.
Ketua DPRK Jayawijaya, Lucky Wuka, S.PI, M.Si, menyuarakan keprihatinannya. Menurutnya, pungutan yang diberlakukan oleh PT. Mega Lintas Papua selaku pengelola terminal kargo ini bisa memicu kenaikan harga barang kebutuhan pokok.
“Pemerintah sedang berjuang mengendalikan inflasi, tetapi kebijakan seperti ini justru berpotensi menambah beban ekonomi masyarakat, terutama di tengah minimnya peredaran uang di Jayawijaya,” kata Lucky Wuka pada Sabtu, 20 September 2025.
Lucky menjelaskan bahwa dampak langsung dari pungutan ini adalah kenaikan harga barang di pasaran. Mengingat sebagian besar kebutuhan pokok didatangkan dari luar, setiap tambahan biaya kargo akan langsung memengaruhi harga jual ke konsumen.
“Kami menyadari pentingnya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), namun kebijakan ini harus sejalan dengan kondisi ekonomi masyarakat. Jika harga kebutuhan pokok melonjak, stabilitas ekonomi lokal akan terancam,” tambahnya.
Sebagai tindak lanjut, DPRK Jayawijaya berencana memanggil pihak-pihak terkait, termasuk Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) Kelas I Wamena dan PT. Mega Lintas Papua. Pertemuan ini bertujuan untuk meminta penjelasan mendalam mengenai dasar hukum dan urgensi dari pungutan tersebut.
“Kami akan panggil semua pihak untuk meminta penjelasan lebih rinci terkait kebijakan ini,” tegas Lucky. Langkah ini merupakan komitmen DPRK untuk melindungi kepentingan warga Jayawijaya dan memastikan setiap kebijakan tidak merugikan kesejahteraan masyarakat.