JAYAPURA KOTA, (KT)– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Jayapura Kota kembali menunjukkan taringnya dalam memerangi peredaran gelap narkotika.
Tim Opsnal berhasil menciduk seorang pria berinisial MD (31) yang kedapatan menguasai narkotika jenis sabu dengan berat bruto mencapai 6,68 gram, Senin (2/3/2026) malam.
Penangkapan terhadap MD bermula dari informasi akurat masyarakat mengenai adanya dugaan aktivitas peredaran narkoba di wilayah Kotaraja, Distrik Abepura.
Merespons laporan tersebut, tim Opsnal yang dipimpin Kanit Opsnal Iptu Aswan Syarif langsung bergerak melakukan penyelidikan dan pemantauan intensif guna mengidentifikasi profil terduga pelaku.
Berdasarkan hasil pemantauan, tim mendeteksi pergerakan target yang menuju ke arah Kabupaten Jayapura. Diketahui pelaku hendak mengedarkan barang haram tersebut di kawasan Perumahan Grand Nendali, Distrik Sentani Timur. Tanpa membuang waktu, tim melakukan pengejaran dan penyisiran di lokasi yang dituju.
Sekitar pukul 18.30 WIT, setibanya di Perumahan Grand Nendali, petugas mendapati seorang pria dengan ciri-ciri yang sesuai dengan target operasi. Tim langsung melakukan penyergapan dan mengamankan pelaku. Dalam penggeledahan badan, petugas menemukan barang bukti sabu yang disembunyikan di saku celana sebelah kanan pelaku, disimpan di dalam kotak rokok berlapis tisu.
Setelah dilakukan interogasi awal di TKP, MD bernyanyi dan mengakui bahwa dirinya masih menyimpan sisa narkoba di sebuah rumah di dalam komplek perumahan tersebut, tepatnya di Blok G 28. Petugas kemudian membawa pelaku ke rumah dimaksud.
Dengan disaksikan langsung oleh Ketua RT setempat, petugas melakukan penggeledahan menyeluruh di rumah tersebut. Hasilnya, polisi kembali menemukan sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu beserta alat hisapnya (bong).
Secara terperinci, barang bukti yang berhasil disita dari tangan pelaku MD meliputi satu plastik es kiko berisi sabu, tiga plastik klip kecil berisi sabu, serta satu plastik klip kecil kosong. Total berat bruto sabu yang diamankan kurang lebih 6,68 gram. MD beserta seluruh barang bukti kini telah diamankan di Mapolresta Jayapura Kota untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku MD dijerat dengan Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Fredrickus W. A. Maclarimboen, S.I.K., M.H., CPHR, melalui Kasat Resnarkoba AKP Febry V. Pardede, S.T.K., S.I.K., saat dikonfirmasi, menegaskan komitmen pihaknya untuk tidak memberikan ruang sedikitpun bagi peredaran narkotika di wilayah hukum Kota Jayapura dan sekitarnya.
“Kami tegaskan, tidak ada tempat bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah hukum Polresta Jayapura Kota. Siapapun yang terlibat, baik sebagai pengedar, perantara, maupun pengguna, akan kami tindak tegas tanpa pandang bulu sesuai hukum yang berlaku. Ini adalah bentuk komitmen nyata kami dalam melindungi masyarakat, terutama generasi muda, dari dampak buruk bahaya narkoba,” tegas AKP Febry Pardede.
Senada dengan hal tersebut, Kapolresta Jayapura Kota KBP Fredrickus Maclarimboen menyatakan bahwa pemberantasan narkotika merupakan salah satu prioritas utama Kepolisian dalam menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif.
“Kami juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan dan bersinergi dengan pihak kepolisian. Segera berikan informasi kepada kami jika mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan terkait peredaran narkotika di lingkungannya. Perang terhadap narkoba adalah tanggung jawab bersama demi masa depan Kota Jayapura yang bersih dan aman,” tutup Kapolresta.
Penulis: Subhan












