Aksi Cepat Satpolairud Polresta Jayapura Kota Selamatkan dan Lepasliarkan Penyu Hijau di Dermaga PPI Hamadi

JAYAPURA KOTA, (KT)– Satuan Polisi Perairan dan Udara (Satpolairud) Polresta Jayapura Kota kembali menunjukkan komitmen nyata dalam menjaga kelestarian ekosistem laut dan menegakkan hukum terkait perlindungan satwa liar yang dilindungi.

Aksi cepat (quick response) personel Satpolairud berhasil menyelamatkan seekor Penyu Hijau (Chelonia mydas) yang hendak diperjualbelikan di kawasan Dermaga PPI Hamadi, Distrik Jayapura Selatan, Rabu (4/3/2026) pagi.

Kejadian bermula sekitar pukul 05.30 WIT, saat anggota piket Satpolairud yang dipimpin oleh Ka Jaga Aiptu Muchrim bersama rekan-rekannya tengah melaksanakan patroli rutin dan monitoring aktivitas bongkar muat ikan di Dermaga PPI Hamadi. Dalam pengawasan tersebut, kejelian personel membuahkan hasil ketika mendapati seekor penyu hijau berukuran cukup besar berada di atas perahu milik seorang nelayan yang sedang bersandar di dermaga.
Mengetahui satwa tersebut merupakan jenis yang dilindungi undang-undang, petugas langsung mengambil tindakan tegas dengan mengamankan nelayan beserta penyu tersebut ke Mako Satpolairud Polresta Jayapura Kota untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Nelayan tersebut diketahui berinisial O.R (35), warga Dok 9 Kali, Distrik Jayapura Utara.

Penyu Hijau (Chelonia mydas) merupakan salah satu satwa yang statusnya dilindungi penuh berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, serta Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa. Penangkapan, kepemilikan, maupun perdagangan satwa ini merupakan tindakan ilegal yang dapat dipidana.

Di Mako Satpolairud, petugas melakukan pemeriksaan terhadap O.R. Selain memintai keterangan, personel juga memberikan imbauan serta edukasi mendalam mengenai pentingnya menjaga kelestarian penyu sebagai bagian dari keseimbangan ekosistem laut. O.R kemudian membuat surat pernyataan resmi untuk tidak mengulangi perbuatannya, baik melakukan penangkapan, perburuan, maupun perdagangan satwa dilindungi di masa mendatang.

Setelah dipastikan kondisi penyu dalam keadaan sehat dan layak untuk dikembalikan ke alam, sekitar pukul 07.20 WIT, atas kesepakatan bersama, Penyu Hijau tersebut dilepasliarkan kembali ke habitatnya di laut melalui Dermaga PPI Hamadi. Prosesi pelepasliaran disaksikan langsung oleh anggota Satpolairud dan nelayan O.R.

Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Fredrickus W. A. Maclarimboen, S.I.K., M.H., CPHR, melalui Ka Jaga Aiptu Muchrim, menegaskan bahwa tindakan cepat ini merupakan bukti kesiapsiagaan Polairud dalam melindungi kekayaan alam laut di wilayah hukum Kota Jayapura.
“Kami dari Satpolairud Polresta Jayapura Kota konsisten melaksanakan patroli dan pengawasan intensif di wilayah perairan. Ini adalah bentuk quick response kami dalam melindungi satwa yang dilindungi negara. Penyu memiliki peran krusial bagi kesehatan ekosistem laut, dan adalah kewajiban kita bersama untuk menjaganya agar tidak punah,” tegas Aiptu Muchrim.
Ia juga menyampaikan imbauan keras kepada seluruh masyarakat pesisir, khususnya para nelayan, agar mematuhi peraturan perundang-undangan dan tidak melakukan penangkapan terhadap satwa-satwa yang dilindungi.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat, terutama para nelayan, untuk bersama-sama menjadi garda terdepan dalam menjaga kelestarian laut kita. Jika menemukan atau melihat aktivitas yang mencurigakan terkait satwa dilindungi, segera laporkan kepada petugas agar dapat ditangani secara tepat dan sesuai hukum,” pungkasnya.

Melalui aksi penyelamatan ini, Satpolairud Polresta Jayapura Kota berharap kesadaran masyarakat akan pentingnya konservasi sumber daya alam laut semakin meningkat, sehingga keindahan dan kelestarian laut di wilayah Kota Jayapura dapat dinikmati oleh generasi mendatang.
Penulis: Dwis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *