JAYAPURA, (KT)– Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota menunjukkan taringnya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Tak tanggung-tanggung, hanya dalam waktu satu malam pada Sabtu dini hari (7/3), tim Opsnal berhasil mengungkap tiga kasus berbeda dengan total barang bukti ganja seberat 666 gram.
Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol Fredrickus W. A. Maclarimboen, S.I.K., M.H., CPHR, melalui Kasat Resnarkoba AKP Febry V. Pardede, S.T.K., S.I.K., mengonfirmasi bahwa operasi kilat tersebut dilakukan di tiga lokasi berbeda yang tercatat dalam Laporan Polisi (LP) nomor 11, 12, dan 13.
Kronologi Penangkapan di Tiga Lokasi
AKP Febry menjelaskan rincian dari ketiga penangkapan yang melibatkan empat tersangka tersebut:
• LP Nomor 11 (Jalan Kopi, Jayapura Selatan): Polisi mengamankan dua pria berinisial JY dan KSS. Dari tangan mereka, petugas menyita 19 paket ganja siap edar dengan berat mencapai 250 gram.
• LP Nomor 12 (Pasir 2, Jayapura Utara): Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial MW tak berkutik saat diringkus polisi. Ia terbukti menguasai satu plastik besar berisi ganja seberat 15,76 gram.
• LP Nomor 13 (Pasir 2, Jayapura Utara): Di lokasi yang sama dengan penangkapan kedua, polisi menciduk seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Papua Nugini. Pria tersebut kedapatan membawa 29 paket ganja ukuran besar dengan berat total 400 gram.
Status Darurat Ganja di Jayapura
Menurut AKP Febry, keberhasilan mengungkap tiga kasus dalam satu malam merupakan sinyal merah bagi kondisi keamanan di wilayahnya.
“Ini menunjukkan bahwa Kota Jayapura masih bisa dikatakan darurat peredaran narkotika jenis ganja. Dalam satu malam saja, kami bisa mengungkap tiga kasus di titik yang berbeda,” tegasnya.
Berdasarkan pemeriksaan awal, serbuk haram tersebut diduga kuat berasal dari wilayah perbatasan Papua Nugini yang kemudian diselundupkan ke Kota Jayapura untuk diperjualbelikan. Polisi menaksir harga satu paket ganja tersebut bisa mencapai Rp1 juta.
Ancaman Pidana
Saat ini, pihak kepolisian masih mendalami peran masing-masing tersangka untuk membongkar kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar. Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.
Di akhir keterangannya, AKP Febry mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan proaktif dalam mengawasi lingkungan keluarga. Ia menekankan bahwa pemberantasan narkoba adalah tanggung jawab bersama demi menyelamatkan generasi muda Papua.
Penulis: Danu












