JAYAPURA(KT) – Tim Opsnal Satuan Resnarkoba Polresta Jayapura Kota berhasil menggulung seorang bandar narkotika jenis sabu kelas kakap berinisial MYT (40). Penangkapan ini menjadi sorotan karena tersangka merupakan target operasi (TO) lintas instansi dan memiliki rekam jejak kriminal yang panjang.
Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol Fredrickus W. A. Maclarimboen, S.I.K., M.H., CPHR, didampingi Kasat Resnarkoba AKP Febry V. Pardede, S.T.K., S.I.K., mengungkapkan detail penangkapan dalam konferensi pers di Mapolresta, Rabu (17/3) pagi.
Kronologi Penangkapan dan Penggeledahan
Penangkapan bermula dari penyelidikan intensif terhadap aktivitas peredaran narkoba di wilayah Jayapura.
1. Penyergapan di Kotaraja: Pada Sabtu (14/3) pukul 20.30 WIT, tim mencegat MYT saat keluar dari sebuah hotel di kawasan Kotaraja, Distrik Abepura. Petugas menemukan 2 paket sabu yang disembunyikan secara cerdik di dalam topi yang dikenakannya.
2. Pengembangan ke Kediaman: Petugas kemudian bergerak ke rumah tersangka. Dengan disaksikan pihak keluarga, polisi menemukan 33 paket sabu tambahan yang disimpan dalam kotak jam tangan dan disembunyikan di dalam ban mobil bekas di halaman rumah.
3. Total Barang Bukti: Polisi mengamankan 35 paket sabu siap edar dalam plastik klipper bening.
Profil Tersangka: Residivis dan Otak Kerusuhan Lapas
Kombes Pol Fredrickus membeberkan bahwa MYT bukan pemain baru. Tersangka dikenal sebagai sosok licin yang sudah beroperasi sejak tahun 2021.
* Target Utama: MYT merupakan DPO yang diburu oleh BNN Provinsi Papua dan Direktorat Narkoba Polda Papua.
* Residivis: Pernah mendekam di penjara atas kasus serupa.
* Catatan Merah: Tersangka diketahui sebagai otak atau pemicu kerusuhan di Lapas Narkotika Doyo pada tahun 2019 silam.
“Modus operandi pelaku cukup rapi, yakni menyembunyikan barang bukti di antara barang bekas dan pakaian untuk mengelabui petugas. Namun, berkat ketelitian anggota di lapangan, persembunyiannya berhasil dibongkar,” jelas Kapolresta.
Jaringan Jakarta dan Ancaman Pidana
Berdasarkan pemeriksaan, sabu tersebut dipasok dari seseorang di Jakarta. Saat ini, identitas pemasok telah dikantongi dan dalam pengejaran intensif oleh penyidik.
Atas perbuatannya, MYT dijerat dengan Pasal 609 ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru). Tersangka terancam hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan maksimal 20 tahun.
Imbauan Kamtibmas
Polresta Jayapura Kota mengapresiasi peran aktif masyarakat yang memberikan informasi awal terkait kasus ini. Kapolresta menegaskan tidak ada ruang bagi peredaran narkotika di Kota Jayapura dan meminta warga untuk terus melaporkan aktivitas mencurigakan melalui jalur resmi kepolisian.
Penulis: Dwis












