Pengembangan Kasus Bandar MYT: Pasutri Pengguna Sabu Ikut Diciduk Sat Resnarkoba di Muara Tami

Pengembangan Kasus Bandar MYT: Pasutri Pengguna Sabu Ikut Diciduk Sat Resnarkoba di Muara Tami

JAYAPURA (KT)  – Rentetan pengungkapan kasus narkotika oleh Polresta Jayapura Kota terus berlanjut. Setelah berhasil membekuk bandar besar berinisial MYT, Tim Opsnal Satuan Resnarkoba kembali mengamankan sepasang suami istri (pasutri) berinisial SA (40) dan LM (40) yang diduga terlibat dalam jaringan penyalahgunaan sabu.
Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol Fredrickus W. A. Maclarimboen, S.I.K., M.H., CPHR, didampingi Kasat Resnarkoba AKP Febry V. Pardede, S.T.K., S.I.K., memaparkan kronologi penangkapan dalam konferensi pers di Aula Mapolresta, Rabu (17/3) pagi.

Kronologi Pencegatan di Holtekamp
Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan intensif pasca penangkapan sang bandar (MYT) pada Sabtu malam. Bergerak cepat, tim opsnal melacak keberadaan tersangka lain hingga ke wilayah perbatasan.
* Waktu & Lokasi: Minggu (15/3) dini hari, di kawasan Holtekamp, Distrik Muara Tami.
* Target: Satu unit mobil Toyota Agya warna merah yang terpantau hendak melaju menuju arah Kota Jayapura.
* Barang Bukti: Saat dilakukan penggeledahan kendaraan, petugas menemukan satu paket plastik klipper kecil berisi sabu dan alat hisap (bong) yang disembunyikan di dalam dashboard mobil.

Hasil Pemeriksaan Awal
Kepada penyidik, pasutri tersebut mengaku baru pertama kali mengonsumsi barang haram tersebut. Meski demikian, pihak kepolisian tidak lantas percaya dan akan terus melakukan pendalaman untuk melihat sejauh mana keterlibatan mereka dengan jaringan MYT.
“Keduanya langsung kami amankan ke Mapolresta untuk pemeriksaan lebih lanjut. Walaupun pengakuannya baru mencoba, kami akan mendalami melalui uji laboratorium dan pemeriksaan saksi-saksi,” tegas Kombes Pol Fredrickus.

Jeratan Hukum KUHP Baru
Atas kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika tersebut, SA dan LM kini harus menghadapi proses hukum serius. Mereka disangkakan melanggar:
* Pasal 609 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru).
* Ancaman Pidana: Penjara maksimal 12 tahun.

Komitmen Pemberantasan Narkoba
Kapolresta menegaskan bahwa penangkapan pasutri ini membuktikan bahwa peredaran narkoba telah menyasar berbagai lapisan masyarakat, termasuk lingkungan keluarga. Polresta Jayapura Kota berkomitmen untuk memutus rantai peredaran ini dari tingkat bandar hingga ke pengguna akhir.
Pihak kepolisian juga terus mengimbau masyarakat untuk menjauhi narkoba dan melaporkan jika melihat adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar demi mewujudkan Jayapura yang bersih dari narkotika.
Penulis: Dwis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *