JAYAPURA (KT) – Ketajaman naluri personel kepolisian di wilayah perbatasan kembali membuahkan hasil. Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Muara Tami berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis ganja di kawasan Skouw, Distrik Muara Tami, pada Senin (16/3) sore.
Dalam konferensi pers yang digelar di Aula Mapolresta Jayapura Kota, Rabu (17/3) pagi, Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Fredrickus W. A. Maclarimboen, S.I.K., M.H., CPHR, didampingi Kasat Resnarkoba AKP Febry V. Pardede, S.T.K., S.I.K., memaparkan keberhasilan operasi tersebut.
Kronologi Aksi Kejar-kejaran di Jalan Poros
Pengungkapan ini bermula saat tim yang dipimpin Panit Opsnal Aiptu Richard A. Tanasale melakukan patroli rutin di wilayah perbatasan RI–PNG.
* Kecurigaan Petugas: Petugas mencurigai dua pemuda yang mengendarai sepeda motor dari arah Skouw Mabo menuju Koya Timur dengan gerak-gerik yang tidak wajar.
* Pengejaran: Sadar sedang dipantau, pelaku sempat berusaha menghindar sehingga terjadi aksi pengejaran oleh tim opsnal.
* Penangkapan: Keduanya berhasil dihentikan di Jalan Poros Skouw. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 17 bungkus ganja yang disembunyikan di dalam jok motor.
Identitas Pelaku dan Hasil Pemeriksaan
Dua pria yang diamankan diketahui berinisial RM (18) dan DS (18), keduanya merupakan warga Kampung Mosso. Namun, setelah melalui pemeriksaan intensif, ditemukan fakta sebagai berikut:
1. Tersangka Utama: RM (18) terbukti sebagai pemilik barang haram tersebut dan kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
2. Status Rekan: DS (18) dinyatakan hanya menumpang dan sejauh ini tidak terlibat langsung dalam kepemilikan barang tersebut.
3. Barang Bukti: Selain 17 paket ganja, polisi menyita satu unit sepeda motor dan satu unit ponsel sebagai alat bukti pendukung.
Ancaman Hukuman 12 Tahun Penjara
Atas perbuatannya, RM kini telah diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 111 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang diselaraskan dengan KUHP Baru (UU RI No. 1 Tahun 2023).
“Tersangka terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun. Ini adalah bentuk komitmen kami dalam menjaga gerbang perbatasan dari peredaran narkotika,” tegas Kombes Pol Fredrickus.
Perketat Pengawasan Perbatasan
Kapolresta menekankan bahwa wilayah perbatasan tetap menjadi titik prioritas pengawasan. Ia juga mengapresiasi masyarakat yang terus memberikan informasi valid kepada pihak kepolisian.
“Kesiapsiagaan anggota di lapangan adalah kunci. Kami mengimbau warga untuk tidak segan melaporkan aktivitas mencurigakan demi menjaga situasi Kamtibmas yang bersih dari narkoba di Kota Jayapura,” tutupnya.
Penulis: Dwis












