Putus Rantai Pasokan Senjata KKB: Satgas Damai Cartenz Ringkus Penyandang Dana dan Pemasok Amunisi di Jayapura

JAYAPURA, (KT) – Satuan Tugas (Satgas) Operasi Damai Cartenz 2026 kembali menorehkan keberhasilan signifikan dalam memutus urat nadi gangguan keamanan di Tanah Papua.

Melalui operasi pengembangan yang intensif, petugas berhasil menciduk dua aktor penting dalam jaringan peredaran amunisi ilegal di wilayah Kabupaten Jayapura, Sabtu (28/3).

Kedua tersangka, berinisial NH dan HLT (38), ditangkap di dua lokasi berbeda, yakni di area Bandara Sentani dan sebuah kawasan pemukiman. Penangkapan ini merupakan “pintu masuk” penting yang mengungkap keterkaitan distribusi amunisi ilegal antara wilayah Yalimo dan Yahukimo.

Peran Strategis: Dari Pendana hingga PemasokWakil Kepala Satgas Humas Operasi Damai Cartenz 2026, AKBP Andria, S.I.K., mengungkapkan bahwa kedua pelaku memiliki peran spesifik yang sangat krusial dalam menyokong aktivitas Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB).
• NH: Teridentifikasi sebagai anggota KKB Batalyon Yamue Yahukimo. Ia diduga kuat berperan sebagai penyedia dana untuk pembelian amunisi melalui jaringan perantara.
• HLT: Berperan sebagai eksekutor penyedia amunisi. Dari tangan HLT, petugas menyita 132 butir amunisi kaliber 7,62 mm yang diperoleh secara ilegal.
“NH adalah penyokong dana, sementara HLT yang bergerak mencari dan menyediakan amunisinya. Ini adalah pola distribusi yang terstruktur,” ujar AKBP Andria dalam konferensi pers, Sabtu malam.

Total 11 Tersangka Diamankan
Keberhasilan ini merupakan akumulasi dari rangkaian operasi yang digelar sejak pertengahan Maret 2026. Hingga saat ini, Satgas Damai Cartenz telah mengamankan total 11 orang yang terlibat dalam jaringan yang sama.

Selain ratusan butir amunisi, petugas juga menyita berbagai barang bukti provokatif lainnya, antara lain:
• Satu pucuk senjata api rakitan.
• Sejumlah magazen dan komponen senjata api tanpa izin.
• Ratusan butir amunisi berbagai kaliber.

Komitmen Penegakan Hukum Tegas
Kepala Operasi Damai Cartenz 2026, Irjen Pol. Dr. Faizal Ramadhani, S.Sos., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran senjata ilegal yang mengancam nyawa warga sipil maupun aparat.

“Kami melakukan langkah sistematis. Seluruh pihak yang terlibat, baik langsung maupun tidak langsung, akan kami telusuri hingga akarnya,” tegas Irjen Pol. Faizal.

Sementara itu, Wakil Kepala Operasi, Kombes Pol. Adarma Sinaga, S.I.K., M.Hum., menambahkan bahwa penegakan hukum ini berjalan beriringan dengan langkah preventif dan sinergi bersama masyarakat untuk mendeteksi dini pergerakan ilegal di pintu-pintu masuk wilayah Papua.

Ancaman Pidana Berat
Para pelaku kini terancam hukuman berat. Mereka dijerat dengan Pasal 306 jo Pasal 20 KUHP Nomor 1 Tahun 2023 terkait kepemilikan senjata api dan amunisi ilegal. Ancaman pidana maksimal mencapai 15 tahun penjara.

Satgas Damai Cartenz mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak berwajib. “Kami menjamin kerahasiaan identitas pelapor. Mari bersama-sama menjaga Papua yang damai dan aman,” tutup AKBP Andria.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *