Catatan SETARA Institute: Menagih Ketegasan Presiden Prabowo dalam Kasus Andrie Yunus; Bentuk TGPF atau Terjebak “Omon-Omon”

Direktur Setara Institute Hendardi

Jakarta, (KT)— Penanganan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis HAM Andrie Yunus kini berada di titik persimpangan yang menguji kredibilitas penegakan hukum di era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi, menyoroti dua dinamika krusial yang saling bertolak belakang:
1. Perombakan di Internal BAIS TNI: Mundurnya Letjen TNI Yudi Abrimantyo sebagai bentuk tanggung jawab moral, yang diikuti penunjukan Mayjen TNI Achmad Rizal Ramdhani sebagai Kepala BAIS yang baru.
2. Stagnasi Penyidikan Polri: Adanya kesan pelemahan proses penyidikan oleh kepolisian. Padahal, sebelumnya Polri bergerak cepat mengidentifikasi inisial pelaku yang justru berbeda dengan versi tersangka yang muncul dari pihak TNI.

Urgensi Pembentukan TGPF Independen
Mencermati polemik yang kian keruh, Hendardi menegaskan bahwa tidak ada jalan keluar lain bagi Presiden Prabowo selain membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF).
“Langkah ini adalah pilihan paling objektif agar perkara ini terang benderang. Publik memiliki hak untuk tahu (right to know). TGPF harus melibatkan penyidik profesional dan investigator independen, mulai dari pakar hukum, akademisi, hingga unsur masyarakat sipil,” ujar Hendardi.

TGPF ini harus diberikan mandat luas untuk membedah kasus secara holistik, termasuk menyelidiki:
• Sejauh mana keterlibatan anggota BAIS dalam peristiwa tersebut.
• Bagaimana rantai komando berlangsung (chain of command).
• Apakah ada keterlibatan atau pembiaran dari level komandan tertinggi di satuan terkait.

Peradilan Umum, Bukan Militer
SETARA Institute mendesak agar hasil kerja TGPF nantinya bermuara pada Peradilan Umum, bukan peradilan koneksitas apalagi peradilan militer.

“Penyiraman air keras adalah tindak pidana umum, bukan tindak pidana militer. Prinsip equality before the law harus ditegakkan. Siapapun pelakunya—apakah itu prajurit militer, anggota kepolisian, atau warga sipil—wajib tunduk pada sistem peradilan umum untuk mempertanggungjawabkan kejahatannya,” tegasnya.

Ujian Political Will Presiden Prabowo
Hendardi mengingatkan kembali perintah Presiden Prabowo melalui Mensesneg Prasetyo Hadi pada 17 Maret lalu, yang menginstruksikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mengusut kasus ini secara terbuka dan cepat.

Namun, perkembangan terakhir menunjukkan adanya diskoneksi antara instruksi Presiden dan realitas di lapangan.
• Jika Presiden membiarkan praktik penegakan hukum berjalan di tempat atau justru menabrak logika keadilan, maka kepercayaan publik (public trust) akan runtuh.
• Jangan sampai perintah tegas yang pernah disampaikan hanya dianggap sebagai retorika politik atau yang populer disebut sebagai omon-omon.

Kesimpulan:
Pembentukan TGPF adalah momentum bagi Presiden Prabowo untuk membuktikan bahwa keadilan tidak tebang pilih di bawah kepemimpinannya. Tanpa transparansi dan kemauan politik yang kuat, kasus Andrie Yunus akan menjadi noktah hitam permanen dalam catatan hak asasi manusia di masa pemerintahannya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *