Kecam Serangan Militer Israel terhadap Pasukan Perdamaian Indonesia, SETARA Institute Desak Investigasi Internasional dan Evaluasi Mitigasi Risiko

Direktur Setara Institute Hendardi

JAKARTA, (KT)— SETARA Institute menyampaikan duka cita mendalam atas gugurnya tiga prajurit terbaik TNI yang tergabung dalam Satgas Yonmek TNI Konga XXIII-S/UNIFIL di Lebanon Selatan. Gugurnya Praka Farizal Rhomadhon, Kapten (Inf) Zulmi Aditya Iskandar, dan Sertu M. Nur Ichwan akibat serangan militer Israel merupakan kehilangan besar bagi misi kemanusiaan dunia.

SETARA Institute juga memberikan simpati mendalam kepada para prajurit yang mengalami luka berat, seraya berharap agar proses pemulihan berjalan cepat bagi mereka yang tengah menjalankan mandat mulia menjaga perdamaian di bawah bendera PBB.

Pelanggaran Serius Hukum Internasional
SETARA Institute mengecam keras tindakan militer Israel yang secara nyata melanggar prinsip-prinsip hukum internasional. Serangan ini bukan hanya aksi keji, tetapi juga bentuk pengabaian terhadap:
1. Konvensi Jenewa 1949: Terkait perlindungan khusus bagi personel penjaga perdamaian.
2. Resolusi Dewan Keamanan PBB 1701 Tahun 2006: Mengenai penghentian permusuhan di Lebanon Selatan.
3. Mekanisme Keamanan Global: Melemahkan kepercayaan internasional terhadap peran PBB dalam menjaga stabilitas kawasan konflik.

Desakan Tindakan Tegas PBB dan Pemerintah RI
Atas peristiwa ini, SETARA Institute mendesak langkah-langkah konkret sebagai berikut:
• Investigasi Transparan: Pemerintah RI dan otoritas UNIFIL harus mendesak PBB melakukan penyelidikan menyeluruh untuk memastikan adanya akuntabilitas penuh dan penerapan sanksi atas pelanggaran hukum humaniter.
• Prinsip Ketidakberulangan (Non-Repetition): PBB wajib memberikan jaminan perlindungan total bagi seluruh personel penjaga perdamaian agar insiden serupa tidak terulang di masa depan.
• Evaluasi Rules of Engagement (RoE): Pemerintah dan TNI perlu meninjau ulang aturan pelibatan personel di kawasan dengan eskalasi tinggi. Penguatan sistem mitigasi risiko dan kesiapan evakuasi darurat harus menjadi prioritas utama.

Komitmen pada Mandat Konstitusi
Peristiwa tragis ini harus menjadi momentum bagi Indonesia untuk memperkuat mekanisme perlindungan bagi putra-putri bangsa di daerah misi. Sebagaimana amanat UUD 1945, keikutsertaan dalam melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan dan perdamaian abadi harus dibarengi dengan jaminan keamanan maksimal bagi para personel yang bertugas.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *