JAYAPURA, (KT)— Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota kembali menorehkan prestasi dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika. Dua pemuda berinisial CLR (20) dan DIS (21) tak berkutik saat diringkus tim Opsnal di kawasan Jalan Furia Jalur 4, Kotaraja, Distrik Abepura, pada Minggu dini hari (12/4/2026).

Dalam penangkapan yang berlangsung sekitar pukul 00.30 WIT tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti signifikan berupa ganja siap edar dengan berat total mencapai 200 gram.
Kronologi Penangkapan
Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol Fredrickus W. A. Maclarimboen, S.I.K., M.H., CPHR, melalui Kasat Resnarkoba AKP Febry V. Pardede, S.T.K., S.I.K., menjelaskan bahwa operasi ini merupakan hasil pengembangan penyelidikan mendalam terhadap laporan aktivitas mencurigakan di wilayah Lembah Furia.
“Tim Opsnal telah mengidentifikasi ciri-ciri target. Saat pemantauan di lapangan, petugas melihat kedua tersangka berboncengan sepeda motor dan langsung melakukan pembuntutan hingga akhirnya dilakukan penyergapan di jalur 4 Furia,” ungkap AKP Febry.
Pengembangan hingga ke Rumah Tersangka
Setelah penggeledahan awal di lokasi penangkapan membuahkan hasil, petugas melakukan interogasi cepat. Tersangka akhirnya mengaku bahwa masih terdapat simpanan barang bukti lain di kediaman mereka.
* Barang Bukti yang Disita:
* 14 plastik bening ukuran besar berisi ganja.
* 1 plastik klip kecil berisi ganja.
* Satu unit sepeda motor dan sebuah tas milik tersangka.
“Kami bergerak ke rumah tersangka untuk melakukan penggeledahan lanjutan yang disaksikan oleh pihak keluarga. Seluruh barang bukti tambahan berhasil kami amankan,” tambah Kasat Resnarkoba.
Ancaman Pidana
Saat ini, kedua pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Jayapura Kota guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas kepemilikan barang haram tersebut, CLR dan DIS dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polresta Jayapura Kota menegaskan tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba dan meminta masyarakat untuk terus berkolaborasi dengan pihak kepolisian dalam menjaga keamanan lingkungan dari bahaya narkotika.
Penulis: Dwis












