Jayapura, Kawattimur – Kepolisian Sektor Abepura tengah memeriksa beberapa orang saksi serta terduga pelaku yang menjadi pemicu terjadinya kebakaran petasan, yang menghanguskan 9 unit rumah kios dan seorang bayi berusia 5 bulan di Jalan Raya Sentani, Distrik Heram, Kota Jayapura, pada Kamis malam 20 Desember 2018.
Hal ini diungkapkan Kapolres jayapura Kota, AKBP Gustav Urbinas saat ditemui sejumlah wartawan, usai menghadiri Perisapan Gelar Operasi Lilin Matoa 2018 di Mako Brimob Polda Papua, Kotaraja, Jumat 21 Desember.
“Terduga pelaku insial IS sudah diamankan. Dia merupakan pedagang yang menjual kembang api yang diduga menjadi titik awal pemicu kebakaran,” ungkap Gustav.
Dirinya menuturkan, bayi berusia 5 bulan yang menjadi korban meninggal dunia dalam peristiwa itu merupakan anak kandung terduga pelaku IS.
“IS, ayah dari bayi itu awalnya menyalakan kembang api, kemudian terjadi ledakan pada kembang api yang dipegangnya lalu mengenai wajahnya. Dalam kondisi panik, kembang api dibuang, dan kemudian letusannya menuju kios. Dari situ akhirnya menyebar ke petasan dan kebang api yang lain hingga mengakibatkan sembilan kios terbakar,” terangnya.
Kapolres Gustav menambahkan, pihaknya sampai saat ini masih memeriksa pelaku serta saksi-saksi untuk mengetahui kerugian atas peristiwa kebakaran itu. Keterangan dari para saksi pun dikatakan, akan menguatkan kepolisian menetapkan pelaku sebagai tersangka. “Kami mintai keterangannya dalam waktu 1×24 jam,” jelasnya.
Pedagang Petasan Harus Miliki Surat ijin
Berkaca dari peristiwa ini, Imbau Gustav, para pedagang yang hendak menjual kembang api di wilayah hukum Polres Jayapura Kota diminta segera melengkapi surat ijin, sebelum menjualnya. Jika tidak, kepolisian akan menyita barang dagangan tersebut.
“Imbauan akan dimuat dalam aturan sesuai perijinan terkait dengan pencegahan bahaya. Bagi yang tidak memiliki ijin jualan termasuk barang yang dilarang, kami akan lakukan tindakan tegas,” pungkasnya.
Gustav pun menghimbau, agar distributor dan pengecer yang hendak menjual petasan atau kembang api harus mendapatkan ijin dari Direktorat Intelkam Polda Papua dan Polres Jayapura Kota. “Jika tidak ada dokumen itu berarti semua illegal, dan kami tindak,” tegasnya seraya menegaskan hal ini juga berlaku bagi para pedagang kecil, agar melengkapi surat ijin dari Polsek jajaran. (Ara)