Wamena Kawat Timur, – Bupati Kabupaten Jayawijaya, Jhon Richard Banua, SE.M.Si menegaskan kepada seluruh pelaku penjual minuman keras lokal yang ada di Wilayah Kabupaten Jayawijaya bahwa Pemerintah daerah bersama Muspida tidak akan kompromi terhadap para penjual minuman keras lokal.
Hal itu disampaikan Bupati Kabupaten Jayawijaya saat di dampingi oleh Dandim dan Kapolres Jayawijaya usai melakukan Rasia Minuman Keras Lokal Rabu (2/1/2019) di 5 titik dalam kota Wamena.
Operasi tersebut dilakukan tim Gabungan yang teridri dari satuan Kepolisin, TNI dan Satpol PP yang dilakukan sejak jam 2 siang hingga jam 9 malam waktu Wamena yang di pimpin langsung oleh Bupati Kabupaten Jayawijaya.
Dalam operasi tersebut, Tim Gabungan berhasil mengamankan Sebanyak 23 buah ember berukuran 50 liter, delapan panci yang digunakan sebagai alat menyuling minuman, beberapa gallon berisi balo (minuman lokal) dan Cap Tikus (CT) maupun botol-botol siap jual, serta minuman bermerek jenis Wisky dan Vodka.
Bupati Kabupaten Jayawijaya, Jhon Richard Banua, SE.M.Si memastikan, operasi yang dilakukan bersama dengan Muspida Jayawijaya tentunya untuk menunjukan kepada masyarakat Jayawijaya bahwa Muspida tidak akan bermain-main dan membiarkan minuman keras lokal dapat dijual dan beredar di Kabupaten Jayawijaya.
“Ini adalah komitmen bersama forum koordinasi pimpinan daerah untuk tidak ada kompromi soal pemberantasan peredaran minuman beralkohol di Jayawijaya.Menurutnya, tim gabungan telah melakukan operasi sejak siang hari di 5 titik tempat berbeda dalam kota Wamena dan berhasil mengamankan sejumlah minnuman keras bahwa ada juga senta tajam.
Kepada kios-kios yang mencoba dan berani menjual dan memproduksi minuman keras, Bupati menegaskan tidak akan segan-segan memberikan teguran keras bahkan sampai mencabut surat ijin berusaha.
Kapolres Jayawijaya, AKBP Yan Pieter Reba, SE.M.Si memastikan, bagi para pelaku penjual minuman keras akan diproses dengan tegas secara hukum yang berlaku dan untuk hal itu dirinya akan berkoordinasi dengan kejaksaan dan pengadilan terhadap pelaku-pelaku pembuat dan pengedar minuman beralkohol yang telah ditangkap dan diamankan di Polres Jayawijaya.
“Kami akan koordinasi agar hukumannya dikenakan sesuai dengan Perda tentang larangan peredaran miras di Jayawijaya, atau mungkin yang lebih berat dengan undang-undang pangan, sehingga para pelaku ini tidak hanya kena tipiring yang masuk dua tiga bulan lalu bayar denda lalu keluar,” ungkap Kapolres Jayawijaya.(NP)