JAYAPURA-Kawattimur, Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Papua menetapkan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Papua berinisial JJO sebagai tersangka kasus pemerasan sejak Jumat (4/1), JJO dijerat Pasal 55 KUHP terkait menyuruh melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Hal ini ditegaskan Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol. Ahmad Mustofa Kamal dalam keterangan persnya di Mapolda Papua, Selasa (8/1/2019).
Kamal mengatakan, penetapan tersangka atas JJO menyusul penyidik telah memiliki bukti permulaan yang cukup dan pemeriksaan terhadap para saksi.
“Status JJO telah ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka tentang keterlibatan dalam perkara dengan tersangka FT yang ditangkap dalam OTT pada 7 November lalu bersama uang tunai sebesar Rp. 500 juta,” terangnya.
Ia menambahkan, penyidik telah melayangkan pemanggilan terhadap JJO pasca penetapan tesangka, namun yang bersangkutan tidak hadir.
“Penyidik akan melayangkan pemanggilan kedua terhadap JJO untuk dimintai keterangan sebagai tersangka. JJO dijerat Pasal 55 KUHP terkait menyuruh melakukan tindak pidana,” ujar Kamal.
Sebelumnya, Tim Satgas Saber Pungli Papua melakuka OTT terhadap seorang pengusaha kayu berinisial FT atas kasus dugaan tindakk penyuapan di Kantor PT. SDT, Kota Jayapura 7 November lalu. Dalam OTT, tim juga mengamankan uang tunai sebesar Rp. 500 juta.
Uang sebesar Rp. 500 juta itu bagian dari uang Rp. 2,5 miliard yang diminta FT untuk penyelesaian kasus pembalakan liar yang ditangani Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Dinas Kehutanan Provinsi Papua.
Dari keterangan awal, FT mengaku sebagai orang suruhan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Papua dengan iming-iming akan membantu penyelesaian kasus itu.
Atas perbuatannya, FT disangkakan melanggar Pasal 368 dan Pasal 372 KHUP tentang suap dan Pasal 5, 11 dan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahaan atas Undagn-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor. (al)












