Kadis Kehutanan Papua Tersangka Dugaan Pemerasan Akhirnya Penuhi Panggilan Polisi Diperiksa

Ilustrasi

Jayapura, Kawattimur – Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Papua inisial JJO yang tersangkut kasus dugaan pemerasan terhadap pengusaha kayu di Kota Jayapura, akhirnya memenuhi paggilan kedua oleh Penyidik Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Papua, Kamis 10 Januari 2019.

JJO mendatangi Polda Papua dengan didampingi DR. Anton Raharusun, MH selaku Kuasa Hukum tersangka pada pukul 09.00 WIT, dan langsung memasuki ruangan penyididik.

Pantauan Kawattimur, hingga sore pukul 16.00 WIT penyidik Ditreskrimsus masih melakukan pemeriksaan terhadap JJO dengan memintai keterangannya. Ia datang setelah sebelumnya tidak memenuhi panggilan pertama dari kepolisian.

Direktur Reskrimsus Polda Papua, Kombes Pol Edi Swasono ketika ditemui Kawattimur disela proses pemeriksaan menuturkan, kedatangan JJO untuk menjalani pemeriksaan pasca ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 4 Januari lalu, meskipun yang bersangkutan sempat tidak menghadiri panggilan pertama.

“Syukurlah kalau beliau datang. Intinya di penuhi panggilan kami. Yang bersangkutan dilakukan pemeriksaan dari pukul 10.00 WIT tadi, sesuai isi surat pemanggilan,” kata Kombes Edi.

Disinggung soal penahanan langsung terhadap JJO setelah dimintai keterangannya, Edi mengatakan proses penahanan dilakukan apabila yang bersangkutan dimungkinkan berpotensi mrlarikan diri dan tidak memenuhi panggilan, menghalangi pemeriksaan, merusak atau menghilangkan barang bukti, serta mengulangi perbuatannya.

“Ada tiga Syarat apabila dilakukan penahanan yakni Syarat Subjektif, Objektif dan syarat Formal.

Untuk penahanan JJO nanti kita lihat, penahanan itu salah satu bagian dari proses penegakan hukum. Manakala syarat-syarat Subjektif, Objektif dan syarat Formal ia penuhi, ya kenapa harus ditahan, dan itu bukan suatu keharusan,” jelasnya.

Hingga diturunkannya berita ini, proses pemeriksaan masih berlangsung. Sejumlah wartawan masih menunggu JJO serta kuasa hukumnya keluar dari ruang penyidik, guna wawancara terkait hasil pemeriksaan.

Diketahui, JJO ditetapkan tersangka atas tindakan pemerasan yang dilakukannya melalui perantara inisial FT. Dimana FT juga ditetapkan tersangka oleh kepolisian setelah tertangkap tangan oleh Tim Saber Pungli Polda Papua pada 7 November 2018, di kantor usaha FT yang beralamat di Jalan Asrama Haji Kotaraja, Distrik Abepura.

Dalam operasi tangkap tangan itu, Tim Saber Pungli berhasil menyita uang tunai senilai Rp 500 juta dari tangan FT, yang diterimanya dari pengusaha kayu inisial P (saksi korban). Sementara FT mencatut nama Kadis Kehutanan saat dimintai keterangannya.

Selain itu, P diketahui merupakan rekan dari FT yang tersangkut kasus pembalakan liar di wilayah Kabupaten Jayapura. Saat ini kasusnya masih ditangani oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Dinas Kehutanan Provinsi Papua.

JJO dipersangkakan melanggar Pasal 55 KUHP tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan ancaman 5 tahun penjara. Adapun keterlibatannya menyuruh melakukan tindak pidana terhadap FT dan P.

Sementara, terhadap FT yang telah ditahan di Rutan Mapolda Papua dipersangkakan melanggar Pasal 368 dan Pasal 372 KUHP tentang Suap, dan Pasal 5, 11 dan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Ara)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *