Sentani, Kawattimur- Bupati Jayapura,Mathius Awoitauw,SE,M.Si mendukung langkah dari Distrik Sentani Kota dalam menertibkan pedagang yang masih berjualan ditrotoar disepanjang jalan Kota Sentani tepat pada tanggal 1 Februari 2019 sebab dimana-manapun tempat berjualan bukan ditrotoar.
“ Trotoar dan persimpangan bukan tempat berdagang melainkan digunakan sebagai pejalan kaki atau ruas jalan kendaraan. Berjualan bisa dilakukan di Pasar yang telah tersedia seperti, Pharaa dan Doyo,“ katanya kepada wartawan Rabu tanggal 30 Januari 2019.
Bupati mengharapkan, para pedagang menaati apa yang menjadi himbauan dari Distrik Sentani Kota guna menempatkannya ditempat yang nyaman dan layak.
“ Siapapun dia yang ingin memaksakan diri berjualan ditrotoar diminta itu tak boleh terjadi sebab semua memiliki kepentingan besar baik masyarakat maupun Pemerintah sehingga apa yang dilakukan Distrik Sentani Kota dinilai bertanggungjawab terhadap wilayahnya terutama penataan Kota Sentani,” harapnya.
Bupati juga minta kepada pedagang taat hukum dan aturan, jika tak menaati maka dia dianggap tak cocok tinggal disini. Jika masih tetap berjualan ditrotoar dan persimpangan jalan di Kota Sentani maka akan ditindak secara hukum. Bila perlu bersihkan kawasan itu dan tidak boleh ada orang berjualan ditrotoar.
“ Kita sudah himbau melalui informasi-informasi sehingga seharusnya itu ditaati dan diminta itu dipahami dan dimengerti sebab Pemda melakukan penertiban itu tidak memiliki kepentingan apapun namun memberikan kepentingan bagi masyarakat secara baik dengan ketersediaan tempat berjualan yang telah disediakan di Pasar,”pintanya. (tom)