Sentani Kawattimur- Sebanyak, 930 butir PCC (Paracetamol, Caffeine dan Carisoprodol ) yang berhasil disita oleh BNN Jayapura dari tangan seorang kurir berinisial IS alias Ibe ditangkap pada tanggal 28 Januari 2019 di Timika pada waktu mengambilnya disalah satu jasa pengiriman dimusnahkan bersamaan dengan ganja seberat 621 gram.
Pemusnahan dilakukan di Halaman BNN Jayapura yang dipimpin langsung oleh Kepala BNN Provinsi Papua, Drs.Moh.Abdul Kadir,M.Si, Rabu tanggal 13 Februari 2019.
Kepala BNN Provinsi Papua, Drs.Moh. Abdul Kadir,M.Si dalam press conferencenya mengatakan, saat ini tersangka sudah mendekam di sel BNN Jayapura guna mempertanggungjawabkan perbuatan yang dilakukannya,” katanya.
Kadir menjelaskan, sebenarnya disita sebanyak, 1000 butir namun hanya sebagian saja yang dimusnahkan dan itu berjumlah 930 butir sedangkan, 70 butir lain akan digunakan sebagai sampel pada pemeriksaan di Balai POM guna lanjutan terhadap proses hukum kepada tersangka.
“ Jadi,tersangka berperan sebagai kurir.Dimana,atas usahanya dia diupah sebesar Rp 500.000 perpaket. Tersangka terancam pasal 111-112 dengan ancaman penjara minimal 4 tahun maksimal 20 tahun,” jelasnya.
Selain itu, Kadir menambahkan,BNN juga berhasil mengamankan 8000 butir DMP berwarna kuning berukuran kecil yang dikemas dalam beberapa plastik berukuran kecil. DMP tersebut tergolong narkotika yang juga yang menyerupai Carisopdrol,” tambahnya. (tom)