Wamena, Kawat Timur – Pemerintah Kabupaten Jayawijaya dalam hal ini Bupati Kabupaten Jayawijaya Jhon Richard Banua, SE.M.Si memastikan tidak ada yang namanya rencana pembangunan Masjid di Kampung Okilik Distrik Hubikosi Kabupaten Jayawijaya.
Menurut Bupati Jayawijaya, isu bahwa akan dibangunnya Masjid di Kampung Okilik merupakan pemberitaan dan informasi yang tidak benar, karena di Kampung Okilik hanya ada sebuah rumah tempat tinggal salah seorang warga yang beragama Muslim.
“Masalah kemarin itu sebenarnya bukan pembangunan masjid atau mushola, itu rumah tinggal yang dipakai. Cuma mungkin ada pemberitaan yang disampaikan oleh Bank Mandiri Cabang Wamena bahwa itu bantuan diberikan kepada masjid atau mushola di Napua, maka masyarakat melihat hal ini dan meyebarkan surat undangan untuk menyelesaikan hal masalah itu,” kata Bupati Jayawijaya, Rabu (13/2/2019) di ruang kerjanya.

Bupati Jayawijaya kembali memastikan, tidak ada yang namanya pembangunan Masjid di Wilayah Kampung Okilik, melainkan rumah warga salah satu Muslim yang biasanya dipakai untuk bersilaturahmi dan berjamaah dan peminaan kepada warga muslim.
Untuk menyelesaikan masalah ini, Pemerintah Jayawijaya telah memanggil keduabelah pihak untuk menyelesaikan persoalan permasalahan yang terjadi dan telah dilakukan penandatangan bersama oleh kedua belahpihak di hadapan pemerintah Kabupaten Jayawijaya.
“Ini yang kami lakukan penandatangan ini baru, sebelumnya juga sudah ada penandatangan hal yang sama, jadi keduabelah pihak sudah menerima dan menandatangani surat kesepakatan bersama,” kata Bupati Jayawijaya.
Jelas Bupati Jayawijaya, masayarakat yang berada di Kampung Okilik tidak melarang adanya suatu umat beragama lain untuk menunaikan ibadah dan tidak melarang untuk melaksankan aturan perayaan hari besar keagamaan.
Menurutnya, kejadian permasalahan yang terjadi di Wilayah Distrik Napua Kampung Okili, merupakan kesalahpahaman dan kurangnnnya informasi yang akurat, sehingga dari penyelesaian yang difasilitasi pemerintah, Polisi dan keduabelah pihak telah diselesaikan dan sudah tidak ada masalah lagi.
Sementara itu, salah satu tokoh Intelektual Distrik Napua, Hely Kalolik mengungkapkan, masayarakat yang ada di Distrik Napua tepatnya di Kampung Okilik tidak pernah melarang setiap umat beragama lainnya untuk melaksankan ibadah dan kegiatan lainnya, hanya saja yang dilarang ialah adanya rencana pembangunan Masjid atau Mushola.
Menurutnya, hal penolakan yang dilakukan masyarakat Kampung Okilik bukanlah penolakan yang pertama kali, karena sebelumnya sudah pernah dilakukan sejak Tahun 1994 dengan dikeluarkannya surat resmi dari pemerintah Jayawijaya yang ditandatangi langsung oleh Sekda Jayawijaya Drs. Jhon Sine Tujuale dengan nomor 02/BMP/1/1994 tertanggal 12 Januari 1994 dan Nomor Surat 026/BMS.OK/II/2003 tertangal 14 Februari 2003.
Menurutnya, aksi penolakan pembangunan Masjid atau Msuhola sudah dilakukan sejak tahun 1994 dengan melayangkan 21 Surat penolakan yang sudah dimasukan ke dinas terkait dan pada tahun 2003 kami surat penolakan yang ditandatangi oleh Sekda Jhon Sine Tujuale.
“Berdasarkan dua surat penolakan itu, maka sekarang ini juga kami tetap tolak, kami tidak pernah melarang seorang Muslim pergi ke Masjid atau Mushola, tapi kegiatan pembangunan masjid di Wilayah Napua dan Pelebaga yang kami larang,” kata Hely Kalolik.
Dijelaskan, terkait penolakan masayarakat, telah disepakti bersama dalam sebuah pernyataan dan ditandatangi di hadapan pemerintah Kabupaten Jayawijaya.(NP)