JAYAPURA, Kawattimur – Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka Kasus dugaan penganiayaan Pegawai KPK oleh Polda Metro Jaya, Sekda Papua TEA Hery Dosinaen tidak ditahan.
“Oh tidak di tahan, tadi sudah diperiksa sebagai tersangka, dan sekarang ini kita dalam perjalanan menuju hotel,” kata Kuasa Hukum Pemprov Papua, Yance Salambauw kepada Kawattimur.com, Selasa (19/2/2019) pagi.
Ia mengatakan peningkatan status Sekda Papua, TEA Hery Dosinaen dari saksi menjadi tersangka atas dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap penyidik KPK, didasarkan 2 alat bukti dari pihak penyidik Polda Metro Jaya.
“Penyidik mengklaim punya dua alat bukti, dan menetapkan klien kami sebagai tersangka dengan berbagai pertimbangan menurut versi kepolisian,” kata Yance Salambauw yang mendampingi Sekda Papua saat dimintai keterangan di Polda Metro Jaya sejak Senin (18/2/2019) pagi.
Kata Yance, pihaknya belum mengetahui dua alat bukti tersebut, sebab itu merupakan bagian dari proses penyidikan. ” jadi penyidik yang menetapkan dengan berbagai pertimbangan,” kata Yance
Menurut Yance, pihaknya akan koperatif dan mengikuti proses hukum yang sedang berjalan, dan tentunya tim kuasa hukum akan terus melakukan pendampingan. ” kita akan terus melakukan pendampingan,” kata Yance singkat.
“Bahwa untuk status Sekda Papua itu atas nama Pak Hery Dosinaen, status dari saksi sudah kami naikkan sebagai tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Senin, 18 Februari 2019.
Menurut Argo, penetapan status tersangka ini sudah sesuai dengan prosedur yang ada. Hingga kini, yang bersangkutan masih diperiksa intensif oleh penyidik. “”Dikenakan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan,” katanya sebagaimana dilansir viva. (TA)