Jayapura, Kawattimur – Tim Charli Polres Jayapura Kota membekuk empat orang pelaku yang telibat dalam tiga kasus kriminalitas berbeda di Kota Jayapura, Rabu 20 Februari 2019.
Keempat pelaku yang berhasil ditangkap yakni ITI dan SJ atas keterlibatannya dalam kasus pencurian kendaraan bermotor. Dari tangan keduanya, Tim Charli berhasil mengamankan satu unit motor SPM Honda Beat Street warna Putih dengan nomor polisi PA 6943 RH yang diduga merupakan hasil curian.
Selanjutnya, MS yang merupakan pelaku perampasan degan laporan polisi Nomor : LP / 66 / II / 2019 / Papua / Res Jayapura Kota / Sek Jayapura Selatan, ditangkap di pertigaan pangkalan ojek Argapura. Sedangkan AFL alias Fadilo pelaku pelaku pengerusakan diamankan di sekitar Hamadi Tanjung.
Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav R Urbinas melalui Kasubag Humas Polres Jayapura Kota Iptu Jahja Rumra, menuturkan, keempat pelaku saat ini telah diserahkan ke Polsek Jayapura Selatan untuk ditindak lanjuti dengan proses hukum. Sebelumnya keempat pelaku sempat diamankan di Polsek Kawasan Pelabuhan Laut (KPL) Jayapura untuk dilakukan interogasi oleh Tim Charli.
“Kini keempat pelaku telah berada di sel tahanan Polsek Japsel. Mereka mengakui perbuatannya saat dilakukan pemeriksaan oleh Tim Charli,” kata Jahja, Rabu siang.
Jahja menjelaskan, empat pelaku tersebut ditangkap di tiga lokasi berbeda, yang mana penangkapan dipimpin langsung oleh Kepala Tim Charli Polres Jayapura Kota, Ipda Ronny R Samory.
“Setelah dilakukan penyidikan dan Penyilidikan akhirnya para pelaku dengan kasus yang berbeda berhasil ditangkap tanpa ada perlawanan. Selanjutnya mereka diserahkan kepada Unit Reskrim Polsek Jayapura Selatan,” jelasnya seraya memastikan bahwa keempat pelaku akan djerat pasal pelanggaran sesuai perbuatan masing-masing. (Ara)